Notification

×

Iklan

Dalam Sidang Aktivis Norris Tirayoh, LBH GMBI Wilter Sulut Sebut Kasus Ini Tidak Sesuai KUHAP

Thursday, April 15, 2021 | 20:25 WIB Last Updated 2021-05-09T02:13:38Z

MINUT, Komentar.co - 
Proses persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pencemaran nama baik yang menyeret aktivis vokal Norris Tirayoh ke Pengadilan Negeri Airmadidi Kamis (15/04/21) yang di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Steven Christian Walukouw, SH, berlangsung aman.

Sebelumnya Ketua LSM GMBI Distrik Minut ini telah dilaporkan mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3.

Menariknya dalam persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa paling banyak dipertanyakan terkait pencemaran nama baik.

Ketua LBH GMBI Wilter Sulut Fahry Lamato, SH melalui, Ketuu LBH GMBI Distrik Minut Suprianto Tahumang SH mengatakan, jika mengacu pada hasil laporan, pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan.

"Kami tim penasihat melihat dari dua sisi untuk pembelaan dimana dari sisi formil dan materil. Bisa dilihat sidang ini sudah dua kali masuk pokok perkara namun tak sesuai KUHAP," katanya.

Sementara, lanjut Tahumang, dari sisi materil komentar dalam grup medsos perkara aquo tidaklah menyerang kepribadian melainkan pengungkapan fakta yang harus diketahui publik apalagi mantan Bupati telah di tetapkan sebagai tersangka pada kasus pemecah ombak," urainya.

Lebih jauh dikatakan Suprianto, jika menelaah isu pasal 27 ayat 3 ini sudah banyak menjadi perdebatan karena cenderung bias dan melebar siapapun mudah dijerat dengan pasal ini.

"Dari fakta persidangan kami akan melakukan pembelaan kepada ketua kami dimana beliau tidak seharusnya dijerat dengan pencemafan nama baik apalagi semua sudah terbukti karena pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Tahumang.

Kepada sejumlah wartawan, Tirayoh mengapresiasi sikap para hakim PN Airmadidi terkait penanganan sidang dirinya hari ini. "Kasus ini adalah kejahatan luar biasa. Jadi, kasus korupsi itu harus dilawan, bukan dijadikan alat membungkam masyarakat, masyarakat punyak hak bersuara, sebab melawan korupsi iru dijamin negara. Saya melihat Hakim bersikap profesional, objektif dan peoporsional," tegas Norris.

Sidang agenda lanjutan akan dilaksanakan 2 minggu depan, yaitu sidang dengan agenda penuntutan.

Inilah nama-nama Kuasa Hukum LSM GMBI yang mendampingi Norris Tirayoh, Fahry Lamato, SH, Suprianto Tahumang, SH, Alan B. Bidara, SH, Fransisco Suwatalbessy, SH, Smaryyo Paradenti, SH,dan Virginia G. Randang, SH, MH. (Baker)


×
Berita Terbaru Update