Notification

×

Iklan

Apakah Skandal Kasus PNS Jalur Sekdes Fiktif 2010 Di Minsel Sudah Hilang?

Wednesday, May 26, 2021 | 21:44 WIB Last Updated 2021-05-28T04:45:30Z

Jhon Senduk: Kami Yakin Pasti Bisa Terbongkar Bila Niat Mengungkap Kebenaran

MINSEL, Komentar.co -
Informasi yang berhembus kencang, di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) memiliki 'koleksi' Pegawai Negeri Sipil (PNS) bodong atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sah.

Salah satu jalur yang digunakan merekrut PNS bodong lewat jalut sekretaris desa (Sekdes).

Disinyalir perekrutan dilakukan pada tahun 2010. Jumlahnya juga tidak sedikit yakni 42 orang. Kemudian berlanjut pada 2013 dengan jumlah lebih besar. Skandal ini diikatakan bodong lantaran yang direkrut bukan Sekdes asli, melainkan titipan. Mereka juga diduga tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN.

Belum juga dibongkarnya kasus PNS bodong menjadi perhatian serius dari sejumlah tokoh masyarakat dan para pemerhati di Minsel. Aparat penegak hukum didesak segera membongkar kasus ini yang disinyalir proses perekrutannya juga terjadi korupsi.

"Ini merupakan kasus yang harusnya dibongkar. Selain merugikan negara, juga bagi Sekdes asli yang ditelikung dari haknya. Kami sendiri siap melakukan pengawalan sampai benar-benar terbongkar," sebut Jhon Senduk dari Gerakan Masyarakat Perangi Kourupsi (GMPK) Minsel.

Senduk juga menekankan pengangkatan Sekdes bodong jelas-jelas melanggar prosedur.

"Jadi tolong Pemkab juga dapat membantu mengungkap pengangkatan PNS bodong ini. Kami yakin ini pasti bisa terbongkat bila ada niat mengungkap kebenaran," jelasnya.

Dari informasi yang diterima Komentar.co, ditahun 2013 sudah pernah masuk tahap Penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Minsel. Tidak hanya itu, dari 42 orang ASN tersebut, terdapat ada 2 yang orang yang menyatakan mengundurkan diri, hanya saja mereka sudah sempat menikmati gaji. (Meyvo)




×
Berita Terbaru Update