Notification

×

Iklan

Usai Giat Jumpa JGKWL, PemDes Kolongan Dan Tripika Kecamatan Kalawat Gelar Operasi Yustisi

Saturday, May 8, 2021 | 04:23 WIB Last Updated 2021-05-09T01:23:10Z

MINUT, Komentar.co -
Talenta kepala daerah, pasti menjadi teladan bagi bawahannya bahkan sampai ke rakyatnya, memang tepat. Hal ini tetbukti ketika pemerintah Desa Kolongan dan jajarannya melakukan jumpa JG KWL kerja bakti di desa. "Kegiatan ini sudah rutin kami laksanakan setiap jumat," kata Hukumtua Kolongan Johannis J Wangania, Sabtu (8/5/21).

Kegiatan ini juga, lanjut Wangania, merupakan tindaklanjut pemerintah Desa Kolongan daripada Surat Edaran Bupati Minahasa Utara No 42/BMU/III/2021 tanggal 19 Maret 2021, bahwa dalam rangka mengoiptakan lingkungan bersih, tertib, aman, nyaman dan sehat di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dan seterusnya.

"Setelah kegiatan tersebut, kami mrnyatu dengan Tripika Kecamatan Kalawat yaitu Camat Kalawat Alexander Warbung, SIP, Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F C Tumanduk SH, dsn Danramil Airmadidi diwakilkan oleh Babinsa Kolongan, Serka Hasrun," jelas Wangania.

Kolaborasi Tripika Kalawat dan Pemerintah Desa Kolongan dalam OperasiYustisi,patut diteladani. Pasalnya, kendati dalam operasi ini para pengguna jalan yang tidak pakai masker dikenakan sanksi tegas, namun sang penerima sanksi tidak kecewa atau tersinggung karena diberi tindakan berupa sanksi itu.

"Ada beberapa warga Kolongan pengendara kendaraan roda dua yang tidak pakai masker, kami suruh pilih sanksi atau ganjaran ringan namun cukup membuat mereka jera. Yaitu  push-up, atau menghafalkan 5 Sila dari Pancasila, ditepi Jalan Raya Manado-Bitung," beber Camat Kalawat Alexander Warbung, SIP sembari di iyakan Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F C Tumanduk SH dan Babinsa Kolongan Serka Hasrun yang mengawal operasi tersebut.

Operasi Yutisi Gabungan Kecamatan Kalawat yang digelar di Depan Kantor Hukumtua Kolongan ini sangat menyita perhatian para pengguna jalan. Pasalnya, selain ada aparat lengkap (Babinsa, Babinkamtibmas bahkan Tim Polsek Airmadidi), tampak beberapa pengguna jalan sedang lakukan Push-up dan Mengeja Pancasila.

"Usai melaksanakan sanksi pelanggaran tak pakai masker, mereka diberi pembinaan ringan tentang pentingnya masker bagi kita dimasa pandemi covid-19 ini. Sesudah itu mereka diberi masker dan diijinkan melanjutkan perjalanan," jelas Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F C Tumanduk SH.

Lebih tegas lagi, lanjut Kapolsek mengacu dari Surat Edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

"Dikutip dari lembaran SE yang telah direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/5), menteri mengatakan bahwa aturan tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia, untuk melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," pungkas Kapolsek.

Melengkapi SE (Surat Edaran Mendagri diatas, Hukumtua Kolongan Johannis J Wangania, melalui Sekretaris Desa Petra Worotikan SE menguraikan, kedua instruksi itu diterbitkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19.

Khususnya, jika merujuk kepada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021, sehingga perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

"Nah, setelah SE ditandatangani, maka salinan SE Mendagri Nomor 450/2769/SJ tanggal 3 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan SE Mendagri Nomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dan demi menjaga Protap Kesehatan, pemerintaj dan masyarakat Desa Kolongan tolak masyarakat desa untuk mudik. Di ingatkan masyarakat untuk tidak mudik," tandas Petra. (Baker)



×
Berita Terbaru Update