Notification

×

Iklan

LAKRI-Laskar Bogani Ingatkan Pemerintah dan PT SEJ Tentang Kasus Minamata Buyat

Monday, July 26, 2021 | 09:48 WIB Last Updated 2021-07-26T02:13:58Z

BOLTIM, Komentar.co - Ulah perusahaan nakal yang ditengarai mulai mencemari Sungai Buyat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), lambat laun mulai membesar, menggelinding bagai bola salju.

Dua (2) lembaga sosial kontrol Lokal dan Nasional pun mulai konsisten berkolaborasi mengawal praktik dugaan pencemaran sungai tersebut.

"Pemprov Sulut dan Pemkab Mitra jangan tutup mata, agar rakyat tidak menuduh kalau Pemprov sudah di suap oleh perusahaan terkait. Mari berpihak pada nasib rakyat," ujar Andy Riadhi Direktur Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI).

Andy meminta pemerintah dan perusahaan terkait mengingat pencemaran lingkungan yang telah menjungkalkan PT Newmont secara perdata pada tahun 2014 silam.

"Waktu itu pertanda pencemaran lingkungan sangat mirip dengan yang terjadi sekarang. Kalau waktu itu hanya PT Newmont yang digugat, jangan sampai dikemudian hari jika terjadi hal tak di inginkan, ternyata Pemprov Sulut juga terlibat," katanya, Senin (26/7/2021).

Lanjut dia, dalam gugatan masyarakat yang sukses menghancurkan PT NPN beberapa tahun silam, praktik dugaan pembuangan limbah perusahaan raksasa itu telah memakan korban sebanyaķ 3 orang mengugat ganti rugi Rp 10,6 triliun.

"Ketiga korban itu terkena penyakit Minamata. Masing-masing adalah Rasyid Rahmat, Masna Stirna dan Juhria Ratubane. Sungai Buyat berada di batas wilayah Kabupaten yakni Kabupaten Boltim dan Minahasa Tenggara. Sebaiknya Pemprov Sulut harus turun tangan menyelesaikan," urainya.

Perlu diketahui juga, enam Sangadi (Kepala Desa) Buyat Bersatu telah menyelidiki penyebab air sungai Buyat berubah warna menjadi cokelat dan berbau menyengat.

Mereka telah melakukan penelusuran sumber pencemaran tersebut dan mendapati bersumber di areal pertambangan PT Sumber Energi Jaya (SEJ) di wilayah Kabupaten Mitra. Merekapun telah mengadukan secara tertulis persoalan ini ke Pemkab Boltim pada 15 Juli 2021, sehingga pada hari Kamis 22 Juli 2021, lintas Komisi di DPRD Boltim. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, Pemerintah Kecamatan Kotabunan dan pemerintah enam desa Buyat Bersatu dan LSM LAKRI turun meninjau kondisi Sungai Buyat yang diduga telah tercemar itu.

Selain LAKRI, ada Organisasi Masyarakat Adat Laskar Bogani Indonesia (LBI) telah menyikapi serius masalah dugaan pencemaran Sungai Buyat itu.

"Kami mendukung upaya para Sangadi Buyat Bersatu, Kecamatan Kotabunan, yang mengadukan pencemaran Sungai Buyat ke Pemkab Bolaang Mongondow Timur," tukas Ketua Umum Laskar Bogani Indonesia, Dolfie Paath Manoppo.

Ormas adat yang jarang bereaksi dan kebanyakan diam ini, tergugah hati melihat gerakan para Sangadi memperjuangkan masa depan sungai Buyat untuk bersih dari pencemaran lingkungan.

“Kami mendukung para Sangadi, perangkat desa dan masyarakat Buyat Bersatu menyelamatkan Sungai Buyat dari pencemaran. Dan kami akan terus berkordinasi dengan LAKRI untuk menindak lanjuti semua masalah di Buyat. Dan bila sungai itu terbukti tercemar maka pelakunya harus di seret ke ranah hukum,” tandasnya. (Fecky/red)




×
Berita Terbaru Update