Notification

×

Iklan

Bantai Om Jembrits, Nelayan Asal Munte Terancam Pidana Diatas 12 Tahun Penjara

Thursday, September 9, 2021 | 13:06 WIB Last Updated 2021-09-09T09:33:51Z

MINUT, Komentar.co - Mabuk dan main hakim sendiri dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badikk/pisau besi putih, kembali terjadi di area Tambu Asing Desa Munte Jaga VII Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Rabu 08 September 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.

Setelah menusuk korban Jembrits Takaendengan (51), SK alias Can (28) warga Desa Likupang I jaga III Kecamatan Likupang Timur, diamankan di Mapolsek Likupang beberapa waktu usai kejadian.

"Kejadian di rumah Keluarga Pande-Tuasa telah terjadi peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis sebilah pisau besi putih yang di lakukan oleh pria SK alias Can (28), nelayan asal Desa Munte jaga VII (komplex Tambuasing) Kecamatan Likupang Barat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," beber Kapolsek Likupang Iptu Iwan Toani via pesan singkat Whats-App.

Kepada media ini Iptu Iwan Toani menyebutakan kronologis tragedi berdarah tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi lelaki Femlndri Gansa (29), petani asal Desa Munte Jaga V, Rabu 8 September 2021 sekitar pkl 15.00 wita, ia menuju ke Ibadah Peringatan Satu Tahun atas meninggalnya Bapak James Pande dirumah keluarga Pande-Tuasa di Desa Munte Jaga VII.

Sekitar pukul 20.00 wita (Ibadah) dilanjutkan dengan acara dengan diiringi keyboard.

Sementara acara keyboard berlangsung meriah, saksi melihat korban sedang duduk dilokasi tenda menikmati senandung lagu lelaki Dance.

Tiba- tiba saksi melihat pelaku masuk kedalam lokasi tenda memegang senjata tajam jenis sebilah pisau besi putih dan langsung mendekati korban kemudian langsung menikam korban berulang ulang.

Melihat kejadian itu, saksi langsung menarik korban memisahkan pelaku dengan korban, dan pelaku langsung berjalan keluar lokasi acara.
Saksi mengikuti pelaku, meminta pelaku menyerahkan diri ke Polsek Likupang sambil mengantar pelaku menyerahkan diri ke Polsek Likupang.

Menurut pengakuan saksi juga, saat kejadian saksi mengetahui ada beberapa warga yang melihat langsung kejadian itu. Mereka masing-masing adalah Dance Tahulending, Fandi Pande, dan Holly Pande.

Sementara, keterangan Kapolsek Likupang Iptu Iwan Toani sesuai hasil olah TKP dan pengakuan pelaku, latar belakang pelaku menganiaya korban karena pelaku sudah dalam pengaruh minuman keras sehingga pelaku tersingung yang berujung penganiayaan dengan sajam.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah diamankan di rutan Polres Minut," ungkap Kapolsek.

Lanjut  Iptu Iwan Toani, oleh perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat 2 KUHP, lebih sub pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Atas perbuatannya, Tersangka dapat diancam kurungan badan minimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolsek Likupang Iptu Iwan Toani. (Baker)






×
Berita Terbaru Update