Notification

×

Iklan

Jawab Kebutuhan Daerah, Bupati Wongkar Masukkan Pengadaan Mobil Damkar di APBD 2022

Saturday, September 11, 2021 | 22:53 WIB Last Updated 2021-09-15T04:16:24Z

MINSEL, Komentar.co - Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) termasuk rawan terjadinya kebakaran. Namun mirisnya nasib kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) sangat memprihatinkan. Tak pelak sejak beberapa tahun lalu masyarakat menuntut Pemkab Minsel mengadakan Mobil Pembadam Kebakaran (Damkar) baru yang lebih representatif.

Tuntutan masyarakat akhirnya terjawab. Bupati Minsel Franky Donnny Wongkar (FDW) mengatakan telah mengusulkan pengadaan Mobil Damkar di RAPBD 2022. Meski nominalnya belum terungkap, namun diharapkan dapat memberikan kontribusi pada penanganan kebakaran.

"Untuk pengadaan Damkar sudah kita usulkan pada APBD. Karena memang dari penilaian sudah masuk pada prioritas mengingat sejumlah kejadian kebakaran di beberapa tempat," tukas Bupati pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat (10/09/2021).

Lanjut menurut Bupati Wongkar, dia sudah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPRD Minsel, Stefanus Lumowa dan pihak eksekutif soal pengadaan mobil Damkar. Memang sangat diperlukan mengingat juga luas wilayah dan jangkauan layanan Damkar.

“Waktu saya meninjau kebakaran di Tompasobaru, saya langsung berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPRD dan kepala SKPD soal pengadaan mobil Damkar. Memang sudah sangat dibutuhkan, makanya diusulkan pada APBD,” ungkapnya.

Pengadaan mobil Damkar di Kabupaten Minsel memang sudah sangat mendesak. Sebab kebakaran yang terjadi tidak dapat tertangani karena kondisi Damkar milik Pemkab yang rusak.

Pada beberapa kali perustiwa kebakaran, mobil Damkar tak bisa dimanfaatkan. Pasalnya dua unit kendaraan Damkar di Kabupaten Minsel dalam kondisi rusak.

“Satu unit rusak parah, satunya lagi tidak bisa melakukan perjalanan jauh,” ujar Kepala Satuan Damkar Minsel, Henri Palit.

Diketahui, pada tahun 2013 Pemkab Minsel sudah pernah melakukan pengadaan Damkar. Namun pengadaannya bermasalah dan ditangani oleh Kejari Minsel. Dampaknya Kesatpol PP saat itu harus meringkuk dalam tahanan. (Meyvo/Peter)








×
Berita Terbaru Update