Notification

×

Iklan

Pengusaha Bitung Dirugikan, GAK Sulut Nilai BSG Abaikan Prudential Banking Principle

Tuesday, September 14, 2021 | 11:51 WIB Last Updated 2021-09-14T03:53:40Z
BITUNG, Komentar.co - Ketua Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Utara (GAK Sulut) Jhon Dumais mendukung upaya hukum yang dilakukan warga Kota Bitung David Herry Lumi yang melayangkan gugatan kepada Bank Sulut Gorontalo (BSG) di Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Dumais menilai langkah yang ditempuh pengusaha jasa konstruksi asal Kota Bitung itu adalah benar dan sesuai dengan apa yang mestinya diperjuangkan untuk mendapatkan keadilan.

Lanjut Anggota DPRD Provinsi Sulut periode 2009-2014 ini, prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principle) menuntut kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank.

“Prinsip utama dalam sistim Perbankan adalah Prudential atau kehati-hatian, dalam hal ini Bank mengabaikan prinsip tersebut. Artinya kesalahan ada di pihak Bank tapi orang lain yang memikul tanggung jawab,” ujar legislator Kota Bitung periode 2004-2009 ini.

Dumais mendesak agar proses yang tengah bergulir di PN Bitung ini dapat berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan amanat Undang-undang karena, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

”Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,” tegas Bang JD Sapaan akrabnya.

Diketahui sebelumnya, seorang pengusaha jasa konstruksi asal Kota Bitung David Herry Lumi yang berjuang mencari keadilan atas nasib yang menimpa dirinya, di mana Lumi akhirnya melayangkan gugatan kepada Bank yang memiliki slogan 'Torang Pe Bank' ini di Pengadilan Negeri Bitung Sulawesi Utara (Sulut).
Lumi melakukan gugatan ke PN Bitung terkait adanya kesalahan proses pinjaman nasabah yang membuat dirinya mengalami kerugian yang fatal.

“Selain nama perusahan kena black list,  juga saya diterpa BI Checking, praktis hampir 3 tahun belakangan ini, saya tak lagi bisa bekerja dan bangkrut, menghidupi kebutuhan keluarga bahkan ia harus luntang-lantung," katanya dengan nada pilu. 

Profesi David tercatat sebagai salah satu pengusaha konstruksi di daerah ini, khususnya di wilayah Kota Bitung. Pemilik CV Harmony Jaya tersebut kerap jadi rekanan Pemerintah Kota Bitung. Sejak ada persoalan dengan BSG, dirinya sudah tak lagi memperoleh proyek untuk dikerjakanya.

Persoalan antara dirinya dan BSG, dalam hal ini BSG, Cabang Pembantu Sari Plaza Manembo-nembo, dipicu ketika tahun 2017 silam. Kala itu perusahaan milik-nya dipinjam orang untuk melaksanakan proyek saluran irigasi di Kecamatan Matuari Kota Bitung.

“Perusahaan saya dipinjam teman kontraktor, bernama Justiati Tangi. Bagi saya, Itu hal yang biasa dan saya tidak merasa keberatan. Apalagi ada pembicaraan antara kami berdua yang pada intinya saling menguntungkan,” ungkap David.

Justiati sendiri, tak hanya meminjam perusahaan David. Perempuan ini turut meminjam uang di BSG Cabang Pembantu Sari Plaza guna mendukung pekerjaan proyek yang didapatnya.

Karena yang dipakai perusahaan David, secara otomatis pinjaman itu menggunakan rekening yang bersangkutan. David pun tidak keberatan karena Justiati berjanji akan melunasi pinjaman dimaksud.

Sialnya, bukan-nya untung yang didapat pada kerjasamanya tersebut, dirinya malah buntung, sebab komitmen yang disampaikan Justiati nyatanya hanyalah lips service belaka.

Pinjamannya di bank tak kunjung diangsur, sekalipun proyek yang dikerjakan sudah selesai. Di sisi lain, BSG Cabang Pembantu, Sari Plaza juga tak bisa memotong uang hasil pekerjaan proyek yang didapat perempuan itu.

David selaku pemilik perusahaan dan rekening yang dipakai, jadi dirugikan. Utang pinjaman Justiati yang tidak dibayar jadi beban bagi perusahaannya. Padahal sudah jelas, kata David. Mereka (BSG) sudah tahu persis, perusahaan-nya dipinjam Justiati.

“Mereka (BSG, red) juga tahu, dia yang pinjam uang pakai perusahaan saya. Tapi karena perbuatan Justiati dan kelalaian bank saya justru yang jadi korban,” keluh David.

Meski Justiati jadi pemicu utama dirinya dirugikan, David juga sangat kesal dengan manajemen BSG. Ia kecewa karena bank tersebut tidak menjalankan prosedur dengan baik.

Harusnya kata dia, dari awal BSG sudah memotong angsuran Justiati supaya tidak jadi utang. Hal itu wajib mengingat bank tahu betul yang meminjam uang adalah perempuan dimaksud.

David sendiri, awalnya tidak mau membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun dirinya ingin, adanya kesadaran dari pihak Bank, terkait untuk menyelesaikan.

Sayangnya, meski sudah dilaporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, nyatanya persoalan itu tak kunjung selesai.

Menyikapi hal tersebut, David langsung melayangkan gugatan ke PN Bitung. Dalam gugatan itu, BSG dan Justiati Tangi jadi tergugat. BSG selaku tergugat I dan Justiati tergugat II. Untuk turut tergugat ada tiga pihak yang dilibatkan. Pemkot Bitung jadi turut tergugat I, Kantor OJK Manado turut tergugat II, serta Bank Indonesia Cabang Manado turut tergugat III. (*/Red)





×
Berita Terbaru Update