SULUT, Komentar.co - Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022.
Penetapan UMP Sulut Tahun 2022 adalah sebesar Rp3.310.723 yang disampaikan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dari ruang kerjanya, Rabu (17/11/2021) pagi ini.
Olly menyampaikan, besaran UMP diputuskan berdasarkan kondisi kekinian di bumi nyiur melambai, termasuk dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah termasuk pertimabangan situasi pandemi Covid-19 yang melanda dunia hingga saat ini.
“Kami sudah melihat dari semua aspek dan memutuskan UMP 2022 sama dengan tahun lalu,” kata top eksekutif Sulut ini.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Sulut menyerahkan rekomendasi terkait besaran UMP tersebut kepada Gubernur pada Jumat (12/11/2021).
Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah yang telah bekerja serta meramu kemudian memberikan lima pilihan kepada gubernur provinsi Sulawesi Utara. (*/ven)