Notification

×

Iklan

'Bobol' Masa Depan 2 Siswi SD di Kecamatan Kema, 15 Tahun Penjara Menanti Tersangka AL

Friday, February 11, 2022 | 21:18 WIB Last Updated 2022-02-14T07:50:44Z




MINUT, Komentar.co -
Dalam Press Conference yang digelar Polres Minahasa Utara, Jumat (11/02/2022), salah satu dari 4 kasus pidana yang berhasil diungkap adalah Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang terjadi di Kecamatan Kema, merupakan kasus paling menggemparkan.

Kapolres Minahasa Utara Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK melalui Waka Polres Minut Kompol Hans Karia Biri, menyampaikan kronologis kejadian, dimana peristiwa tindak pidana kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi sejak tahun 2021 silam.

Waktu itu, sekitar pukul 14.00 Wita disalah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), korban berinisial (AA) bersama (YA) mengantar minyak goreng kerumah (AL) alias Opa karena disuruh salah satu Guru yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) tersebut.

"Tersangka (AL) menarik tangan (AA) dengan tangan kiri dan menarik (YA) dengan tangan kanan sampai didalam kamar, tersangka (AL) membaringkan korban (AA) dan (YA) ditempat tidur, kemudian membuka celana dalam kedua korban setelah itu pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba-raba, mencium, dan meramas-ramas panyudara kedua korban tersebut," beber Waka Polres Hans Biri.

"Tersangka dalam melaksanakan niat iblisnya, membujuk korban dengan memberi uang Rp. 15.000 agar tidak menceritakan perlakuannya, namun tetap saja terungkap," sambung Kompol Hans Karia Biri.

Aksi Tersangka AL alias Opa, lanjut Wakapolres diketahui oleh masyarakat dan dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Minut dan langsung diterima laporannya. Kemudian Polres Minut melakukan aksi pengungkapan atau penyidikan, sehingga akhirnya dilakukan aksi pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur oleh Opa Alias AL dengan barang bukti berupa uang pecahan lima ribu sebanyak 3 lembar, 1 buah celana pendek, baju dalam dan meniset.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim AKP Fandy Ba’u mengatakan, perbuatan tersangka tidak diketahui isterinya, yakni dengan Modus tersangka memanfaatkan situasi saat isterinya sibuk mengajar di sekolah.

"Dari hasil penyidikan dari pihak Reskrim telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku AL dan sementara dilakukan pengembangan penyidikan. Saat ini Tersangka sendiri telah diamankan di Mapolres Minut sambil menunggu kesepakatan penanganan kasus tersebut. Secepatnya juga dilimpahkan ke Kejaksaan maupun Pengadilan untuk dilakukan sidang." Tandas Fandy Ba'u seraya menambahkan, pasal yang dilanggar Tersangka yaitu Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Pidana Paling Singkat 5 Tahun,"dan Paling lama 15 Tahun atau denda 5.000.000.000 Rupiah. (Baker)




×
Berita Terbaru Update