Notification

×

Iklan

Astaga.., ABG Umur 13 Tahun Dianiaya, Terduga Pelaku Melarikan Diri

Wednesday, July 13, 2022 | 16:49 WIB Last Updated 2022-07-17T05:48:28Z

Terlapor/terduga pelaku GM alias Gunalan

BOLMONG, Komentar.co - Bocah asal Poigar inisial GR (13) dianiaya oleh Pria berinisial GM alias Gunalan warga Desa Poigar 3, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) di Rumah Keluarga Mas Danang, Desa Poigar 3, Selasa (11/7/2022) sekira pukul 20.20.Wita.

Sesuai pengakuan korban yang akrab disapa Dede, serta keterangam saksi saat peristiwa terjadi, korban sedang bermain dengan ketiga temannya. Melihat terlapor datang, rekan-rekan korban langsung lari masuk ke salah satu kamar dan mengunci pintu, sehigga tinggal korban sendirian.

Entah kenapa, melihat korban sendirian, si pelaku yang diduga sudah dipengaruhi minuman keras (miras) langsung memukul kepala bagian belakang dan tangan korban sebanyak empat kali sambil melontarkan kata mati kau setan.

Karena usia dan fisik tak sebanding, anak baru gede (ABG) itupun hanya pasrah menerima pukulan Gunalan. Tak tahan lagi, korban pun menangis sambil berteriak kesakitan dan mendapat kesempatan lari menghindari pelaku yang sepertinya sudah kesetanan.

Didepan pintu sang pelaku yang akan mengejar korban dihadang saksi Ana Mokodongan yang bertanya kenapa memukul korban. Tanpa menjawab pertanyaan saksi, pelaku malah bersikukuh mengejar korban namu gagal karana selain dicegat saksi, warga pun sudah mulai berada di TKP.

Tidak terima atas perlakukan pelaku terhadap anak mereka, orang tua korban berinisial IR langsung melaporkan ke Polsek Poigar.

Malam itu juga, usai menerima laporan dan di lannjutkan BAP pihak Polsek langsung turun TKP mencari si pelaku, tapi pelaku sudah tidak ada, (didiga telah melarikan diri).

"Selaku orang tua kami tidak terima atas perlakukan dia terhadap anak kami. Orangtua mana rela anaknya dianiaya orang. Makanya kami tempuh jalur hukum. Kami sudah melaporkan ke Polsek Poigar, karena atas perbuatannya, anak kami merasakan sakit di bagian kepala belakang dan lengan dan sering pusing,” ucap IR ayah korban.

Menurut penuturan keluarga, laporan sudah diterima oleh Briptu Rivaldo Wuisan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/46/VII/2022/SEK POIGAR tanggal 11 Juli tahun 2022.

"Kami berharap pihak kepolisian bekerja secara maksimal dan pelaku diproses secepatnya sesuai hukum yang berlaku,” pinta ayah korban.

Sangat disayangkan, keadilan hukum yang diharapkan keluarga korban terhadap terlapor, belum dapat diwujudkan. Pasalnya, mendengar dipolisikan, terlapor rupanya sudah melarikan diri.

"Tadi pagi surat panggilan sudah diantar ke (Sangadi) Lurah untuk dilanjutkan ke pihak terlapor," jelas ayah korban. (Jem)




×
Berita Terbaru Update