MINUT, Komentar.co - Kaget, lega, was-was, berkecamuk dihati Rolly F Rorong dan Steven Pinontoan Wawoh saat menghadiri agenda persidangan Tahap Sidang Mediasi kedua, di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, dalam tajuk sidang Perdata no 86, Kamis (30/06/2022).
Diketahui, sebelumnya Rolly F Rorong dalam agenda gugatan berstatus tergugat I dan Steven Pinontoan Wawoh Tergugat II, telah berseteru dengan pihak pertama Herman Languyu (HL), dimana pihak pertama telah mengklaim bahwa lahan yang dibangun Ikon Desa dan Pasar Desa Lilang adalah miliknya.
Menariknya gugatan ke Rorong naik disaat ia sudah menyelesaikan masa jabatan Hukumtua definitif Desa Lilang (pada 12 Mei 2022).
"Sebagai pemerintah Desa Lilang saat itu tentu saya tahu persis tentang status tanah yang dimaksud penggugat. Jadi kendati penggugat mengklaim lahan tersebut miliknya berdasarkan serifikat, tentu saja saya dan perangkat desa tidak terima sebab kami berpegang pada Register Desa," beber Rolly Rorong.
Panggilan demi panggilan bahkan persidangan terus dihadirinya, sampai akhirnya hari ini di persidangan, muncul pemberitahuan bahwa penggugat mencabut tuntutannya, Rorong dan Wawoh pun kaget.
"Kami kaget ketika dalam sidang kali ini Hakim menyatakan yang mana penggugat telah mencabut gugatannya," tutur Mantan Hukumtua Desa Lilang, Rolly F Rorong dan Steven Pinontoan Wawoh saat dijumpai sejumlah wartawan di PN Airmadidi, Kamis (30/06/2022).
Diketahui, sidang gugatan terhadap Rolly F Rorong dan Steven Pinontoan Wawoh, dipimpin oleh Hakim ketua Nola Pangemanan SH, dengan Hakim mediasi Mukti Effendi SH.
Pihaknya lanjut Rolly, tentu saja tidak serta merta berpuas diri atas penarikan gugatan tersebut.
"Kami kan tidak tahu apa maksud penggugat menarik tuntutannya. Kalau dia memang membatalkan dan menghentikan gugatan, ya kami pasti berpikir lagi apa akan membalas menggugat atau tidak. Namun jika penggugat sedang melakukannupaya lain untuk melanjutkan, tentu saja kami siap, demi kebenaran dan tanah Lilang tercinta," tegas Rorong.
Sementara dipihak yang sama, Steven Pinontoan Wawoh juga mengaku tidak pernah gentar dengan segala macam gugatan.
"Kami berada di posisi yang benar, dimana kami masyarakat Desa Lilang merasa wajib membela tanah-air kami. Coba bayangkan, di register desa sudah jelas kalau area pantai dan lahan pasar itu milik Desa Lilang, masak orang dari kampung sebelah malah mengklaim kalau itu lahan miliknya.
Apakah negara sudah membolehkan kawasan pantai disertifikat secara perorangan, makanya dengan tegas kami katakan, kapan saja digugat, kami selalu siap, mempertahankan setiap jengkal tanah aset Desa Lilang," tandas Wawoh seraya diamini Rolly F Rorong. (Baker)