Notification

×

Iklan

Diduga Sarat Ketidakberesan, JPKP 'Bidik' Realisasi DAK 2022 Dinas Pendidikan Minut

Wednesday, October 5, 2022 | 15:23 WIB Last Updated 2022-10-05T21:58:43Z
Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan


MINUT, Komentar.co -
Sebagai salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Minahasa Utara yang mengelolah anggaran (uang negara) baik melalui proyek fisik maupun non fisik, Dinas Pendidikan contohnya, merupakan instañsi pemerintah yang melekat dengan proyek.

Menariknya, kendati proyek itu adalah proyek pemerintah, namun pihak ketiga (perusahaan pengelolah), kerapkali berurusan dengan hikum.

Sesuai pengakuan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Minahasa Utara, pihaknya menemukan beberapa sistem realisasi anggaran tersebut yang diduga kuat menyalahi aturan.

"Fatal dan sangat berisiko. Makanya kami akan memantau proses realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 di Dinas Pendidikan Minut, dari awal hingga akhir kegiatan," ujar Koordinator Divisi Investigasi JKPK Minut, Rukminto Rakhman, Rabu (5/10/2022).

Dijelaskannya, penggunaan DAK yang bersumber dari dana APBN, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2022.

Atas Perpres tersebut juga Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, pada tanggal 24 Januari 2022 telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022.

“Pada kedua peraturan itu diuraikan bahwa penggunaan anggaran DAK Fisik tahun 2022 harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Penyelenggara tidak boleh keluar dari peraturan,” tegas mantan Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulaweai Utara ini.

Dan apabila dalam proses DAK fisik keluar dari koridor peraturan yang ada, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pelaporan ke aparat penegak hukum.

“Kami akan pantau seperti apa prosesnya. Apakah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. Jika tidak, kami akan segera melaporkan itu ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lanjut dikatakan Rukminto, dalam Permen Nomor 3 tahun 2022, terdapat Lampiran III terkait rincian menu kegiatan revitalisasi pada Sub bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pada Sub bidang SMP, ada beberapa kriteria ruang bangunan pada Ruang Kelas Baru (RKB) yakni sekolah yang memiliki siswa melebihi daya tampung, dengan perhitungan daya tampung satu kelas untuk 32 siswa; memiliki lahan untuk satu ruang yang luas minimal 121 m2 dengan ukuran lahan minimal ((9m x 11 m) + (1m x 11m)+(1m x 11m), dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olahraga.

Kemudian, Ukuran bangunan adalah (7m x 9m) ditambah selasar (2m x 9m); Bila volume ruang yang dibangun dengan jumlah lebih dari 1 (satu) maka ukuran dan dimensi ruang menyesuaikan dengan desain bangunan yang menyatu.

Selanjutnya, jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup, maka pembangunan dapat dibangun secara bertingkat dengan ketentuan : konstruksi bangunan bertingkat direncanakan dengan konsep menyatu secara struktur bangunan; dan struktur bangunan di lantai satu atau dibawahnya memenuhi standar untuk dapat menumpu bangunan diatasnya.

“Nah, semua proses pembangunan itu sudah diatur dalam peraturan. Jadi, bila ada pekerjaan seperti swakelolah maka tidak boleh menyimpang dari peraturan yang ada, sebab dampaknya akan berujung pada penyimpangan,” pungkasnya. (Baker)




×
Berita Terbaru Update