Notification

×

Iklan

JPKP Desak Tipikor, APH dan Inspektorat Minut Ungkap Dugaan Perbuatan Melawan Hukum di Dinas Pendidikan

Thursday, January 26, 2023 | 23:20 WIB Last Updated 2023-01-27T00:16:34Z

MINUT, Komrntar.co - Program revolusi mental yang digaungkan pasangan Bupati Minahasa Utara Joune (Minut) Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung ternyata tak sepenuhnya didukung oleh sebagian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bahkan, didepan mata pasangan milenial yang dinilai sukses menjadi tuan rumah yang baik saat menyambut kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo diempat titik wilayah Minut ini, seolah tercoreng dengan dugaan praktik perbuatan melawan hukum terstruktur dan masiv pengadaan DAK fisik Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Minut. 


Hebatnya lagi, kendati penuh resiko, tetap saja pihak terkait melaksanakan pengadaan 'Swakelolah' 2022 di Dinas Pendidikan Minahasa Utara sampai tuntas (dibayar 100% padahal sudah habis tahun, pekerjaan masih berlanjut) secara berjemaah.

"Ini yang mengherankan, sebab tetap saja dilaksanakan padahal bermuara ke unsur perbuatan melawan hukum," tukas Divisi Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga, DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Minahasa Utara Rukminto Rachman kepada media ini, Kamis (30/12/2022) silam.

Lanjut Rachman, praktik melawan hukum ini terkonfirmasi pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), yang menjelaskan dalam PP nomor 12 tahun 2019 pasal 3 ayat (1) yaitu, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundangan-undangan.

"Lagi, di ayat (6), jelas menyatakan bahwa setiap pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Sementara, untuk swakoleolah ini nampak terlalu dipaksakan, sehingga para pelaku, bakal berurusan dengan APH," tegas Rukminto.

Sebagaimana tertuang dalam Lampiran LKPP nomor 3 Tahun 2021 tentang pedoman swakelolah, lanjutnya, dapat dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. 
Sementara, swakelolah seperti pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Dinas Pendidikan Minahasa Utara, merupakan pekerjaan konstruksi. Padahal pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan, pasal 1 ayat 3 Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

"Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi dan atau pekerjaan konstruksi, pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, dengan kata lain jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi Perencanaan, pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Sementara, Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi tidak mengenal Swakelola," ungkapnya.

Diketahui, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) merupakan Pekerjaan konstruksi dan harus dikerjakan oleh badan usaha (perusahan) sebagai penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha (SBU) sebagai mana terkonfirmasi pada pasal 30 ayat 1 Undang - undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yaitu setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha (SBU).

"Untuk itu, Bupati melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten setempat, sebaiknya teliti, jangan sampai semua bermuara pada perbuatan melawan hukum, intinya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ingat, di ranah TIPIKOR ada pasal tentang Turut Serta," urai pentolan JPKP itu.
Di tahun 2023 ini, ketika pasangan JG-KWL menatap kepemimpinannya dengan segudang harapan indah untuk Minut, Divisi Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga, DPD JPKP Minahasa Utara Rukminto Rachman meminta APH lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pelaku terduga perbuatan melawan hukum itu.

"Langkah awal demi memuluskan kepemimpinan JG-KWL, kami minta Kejaksaan Negeri Minut, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minut, dan Inspektorat Minut, panggil dan periksa Pengguna Anggaran DAK Fisik tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara," desak Rukminto Kamis (25/1/ 2023).

Lebih lanjut, urainya, untuk mewujudkan pelayanan publik yang ideal, maka pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di dalamnya menguraikan terkait asas umum pemerintahan yang baik.

"Yang yang meliputi asas-asas kepastian hukum, kemanfaatan, Ketidakberpihakan, Kecermatan, Tidak menyalahgunakan kewenangan, Keterbukaan, Kepentingan umum, Pelayanan yang baik," beber Rakhman.

Setelah itu, APH wajib menggelar press release sudah sejauh mana penanganan, sampai proses penegakan hukum sesuai tupoksinya rampung.

"Harus gelar press release supaya APH membuktikan undng-undang keterbukaanninfirmai publik serta bisa kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja mereka, kemudian rakyat bisa tahu bahwa kalau program kerja JG-KWL itu memang betul-betul baik," tandas Rachman. (Baker)




×
Berita Terbaru Update