Notification

×

Iklan

(4). Pembatalan Tukar Guling Aset Desa Winetin Tidak Libatkan Masyarakat

Thursday, March 30, 2023 | 10:22 WIB Last Updated 2023-03-31T05:11:17Z

Foto: Ilustrasi

MINUT, Komentar.co - Skandal dugaan adanya konspirasi pemerintah Desa Winetin yang katanya telah menukar-guling lahan aset desa dengan lahan milik warga dengan alasa 'demi kesejahteraan rakyat', setelah  didalami Camat Talawaan Alexander Warbung, namun belum juga rampung, akhirnya bermuara ke Pemkab Minahasa Utara.

Diketahui, di tiga (3) berita sebelumnya Hukumtua Winetin Sigar Kandouw membenarkan kalau dirinya bersama para perangkat desa bahkan BPD, sepakat menukar guling tanah aset desa Winetin dengan lahan milik warga.

"Lahan aset desa seluas 3523 m2, dengan lahan milik warga seluas 2333 m2, untuk lahan pekuburan, dan semua persyaratan dan kelengkapan administrasi sampai berita acara, kami buat," jelasnya.

Jika didalami, selisih antara kedua lahan tersebut, cukup lumayan, yaitu 1190 m2. Namun belakangan baru hukumtua mengaku dihadapan Cmat Talawaan Alexander Warbung dan sejumlah wartawan, kendati lahan aset desa lebih besar dari lahan warga yang ditukar guling, tapi lahan yang ditukar justeru sudah punya sertifikat.

Setelah mendengar sendiri pengakuan hukumtua, Camat menegaskan dari segi kebijakan, pemerintah desa Winetin  menukar-guling lahan dengan alasan demi kesejahteraan rakyat, itu hal yang baik.

"Tapi mengingat lahan itu adalah aset, maka sebelum dibarter, harus dilakukan transparan, sepengetahuan camat, bupati, bahkan gubernur dulu baru boleh ditukar guling," beber Warbung waktu itu.

Oleh Camat Talawaan, Hukumtua Winetin  disarankan supaya mampu menetralisir dan mengambil sikap positif meredam masalah didesanya itu.

Namun, sangat disayangkan, masalah skandal bisnis tanah berkedok tukar guling berujung jual beli ini, akhirnya bermuara ke Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Bupati Minahas Utara Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung melalui Kepala Inspektorat (Inspektur) Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan membenarkan adanya penaganan masalah tersebut.

"Terkait tukar guling aset Desa Winetin sudah kami lakukan pemeriksaan berupa Klarifikasi, dinyatakan tidak bisa dilakukan karena prosesnya sangat tidak sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya.

Selanjutnya, kata Tuwaidan, Pemkab menganjurkan supaya jual beli berkedok tukar guling itu dibatalkan.

"Agar tidak berdampak pada kekeliruan dan masasalah hukum, maka semua dikembalikan secara resmi. Kewajiban Pemdes dan BPD untuk menyampaikan kepada masyarakat di berbagai kesempatan, bahkan harus secara terang-terangan, sesuai Undang-undang Keterbukaan Infrmasi Publik Karena hal ini juga sudah menjadi kesepakatan dalam rapat klarifikasi," tutup Tuwaidan.

Dari informasi yang dirangkum media, proses pembatalan tukar guling itu sudah dilaksanakan oleh Pemdes Winetin.

Namun sayangnya, proses pembatalan itu dilakukan masih tidak seauai apa yang diharapkan rakyat, yaitu secara resmi dan transparan.

"Kami dengar, sudah sih, tapi entàh kapan dan dimana prosesnya berlangsung, sampai hari ini semua masih tidak jelas. Sebab kami tidak pernah dapat pengumuman apalagi undangan untuk menyaksikan langsung acara baku kase pulang itu," aku sejumlah warga.

Terpisah, Sigar Kandouw Hukum Tua terpilih Desa Winetin melalui pertanyaan lewat pesan singkat Whats-App, menjawab:

Sudah pak dari inspektorat yg bri petujuk utk ,di batalkan dan kami dari des suda membuat surat pembatalan ,dan suda di kirim ke Bkp Bupati.

Dari jawaban Hukum Tua Winetin diatas, dapat diukur apakah harapan masyarakat tentang transparansi Pemerintah Desa Winetin itu sudah dilakukan, atau tidak, biarlah masyarakat yang menilainya. (Baker)




×
Berita Terbaru Update