Notification

×

Iklan

'Hadang' Moeldoko cs, DPC Partai Demokrat Minut Proteksi di PN Airmadidi

Monday, April 3, 2023 | 17:14 WIB Last Updated 2023-04-03T12:28:48Z


MINUT, Komentar.co - 
Terkait masalah gugat-mengugat di internal Dewan Pimpinan Partai Demokrat tahun 2021 silam, kendati gugatan Moeldoko cs gugur, namun langkah antisipasi telah dipersiapkan partai politik berlambang bintang kaki 3 tersebut.

Sesuai perintah DPP Partai Demokrat tentang tembusan Surat Permohonan Perlidungan dan Keadilan kepada Ketua MA ditindak lanjuti oleh seluruh DPD dan DPC Partai Dempkrat se-Indonesia.

Senin (3/4/2023), Ketua Partai Demokrat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Stendy S Rondonuwu (SSR)  menindak lanjuti surat tersebut.



Stendy S Rondonuwu didampingi Sekretaris Reza Pomantow SE, Bendahara Rismalda Tiloli beserta seluruh pengurus Partai Demokrat DPC Minut, melayangkan Surat Permohonan Perlidungan dan Keadilan kepada Ketua MA, melalui Pengadilan Negeri Airmadidi.

"Seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat di NKRI wajib mengantar Surat Permohonan Perlidungan dan Keadilan. Ini dilakukan DPP untuk memproteksi segala kemungkinan seperti yang terjadi tahun 2021 -2022 silam," beber Rondonuwu yang disertai hampir seluruh persolel PD DPC Minut.

Rombongan DPC PD Minut disambut Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Juply Sandria Pansariang SH, pukul 10.00 wita. Namun setelah mengklarifikasi duduk perkara kedatangan DPC PD, maka Ketua PN Airmadidi mengarahkan surat tersebut diserahkan melalui bagian PTSP PN Airmadidi sesuai mekanisme.

"Setiap surat maupun kegiatan gugat - menggugat yang masuk ke sini, pasti kami tindak lanjuti sesuai tugas pkok dan fungsi (tupoksi) kami. Namun namanya lembaga atau instansi, kami nanti melanjutkan jika surat itu sudah  masuk ke kami melui PTSP," kata Pansariang.


Usai menyerahkan Surat Permohonan Perlidungan dan Keadilan ke PTSP PN Airmadidi disaksikan oleh Ketua PN Juply Sandria Pansariang SH, seluruh elemen terkait Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Minahasa Utara (minus Vano Pangkerego), berfoto bersama di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

Selajutnya rombongan bertolak ke Kota Manado mendampingi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara (Sulut) mengantarkan Surat Permohonan Perlindungan dan Keadilan  ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara. (Baker)



×
Berita Terbaru Update