Notification

×

Iklan

Bawaslu Sulut Sukses Gelar Rakor Peningkatan Peran dan Fungsi Kelembagaan

Thursday, November 6, 2025 | 10:21 WIB Last Updated 2025-11-06T02:21:06Z
Rakor Fasilitasi Peningkatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bersama Stakeholder Tahun 2025 di Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Manado, Rabu (05/11).



SULUT, Komentar.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Peningkatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bersama Stakeholder Tahun 2025 di Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Hotel Gran Puri Manado, Rabu (05/11/2025).

Rakor ini menghadirkan narasumber Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Arif Wibowo dan Staf Ahli Komisi II DPR RI, La Ode Khairul, yang menyampaikan materi secara daring.

Arif Wibowo mengawali pemaparannya dengan menyampaikan bahwa DPR RI belum memiliki agenda pembahasan terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hingga akhir tahun 2025 ini.

Selanjutnya Arif menjelaskan sejarah panjang perjalanan Pemilu, dan peran tiga pilar penyelenggara yaitu; Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu.

Sementara, La Ode Khairul memberikan materi yang langsung menyentuh isu krusial di lapangan, yakni mengenai penguatan pengawasan Pemilu dengan dua pendekatan utama.

"Pendekatan Partisipatif yaitu mendorong keterlibatan publik dalam mengawasi setiap tahapan dan Pendekatan Teknologi Informasi dengan memanfaatkan teknologi untuk efisiensi dan akurasi pengawasan," kata Khairul.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam terkait Regulasi dan Kewenangan Bawaslu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, serta membahas secara spesifik mengenai tantangan dan praktik pengawasan yang dihadapi oleh jajaran pengawas di daerah.

Ditempat yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin A. Christian dalam sambutannya mengatakan bahwa Rakor ini adalah langkah strategis untuk beradaptasi dengan regulasi terbaru.

Aldrin menjelaskan bahwa Bawaslu sedang melakukan persiapan sekaligus sinkronisasi regulasi mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu dan Pilkada.

Selain itu, persiapan dan tahapan seleksi penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) menjadi agenda penting di tahun 2026.

“Tahun depan kita disibukan proses tahapan seleksi penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu dan KPU. Kami siapkan dukungan administrasi dan teknis,” ujarnya.

Aldrin menjelaskan bahwa peserta Rakor dan para narasumber telah memberikan masukan berharga secara langsung kepada Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kami butuh dukungan administrasi, teknis, prasarana, hingga dukungan aspirasi dari stakeholder dan pemerintah. Kiranya rakor ini bisa jadi hal yang baik demi kemajuan demokrasi kita di Sulawesi Utara,” kuncinya. (ven)


×
Berita Terbaru Update