Notification

×

Iklan

Polemik Pangkalan Minyak Tanah di Petta Selatan, Mariana Kuheba: Ada Surat Penolakan Warga

Thursday, November 27, 2025 | 13:22 WIB Last Updated 2025-11-27T05:38:30Z
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaen Kepulauan Sangihe, Mariana S. Kuheba.


SANGIHE
, Komentar.co -
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) menyampaikan bahwa rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sangihe terkait kontrak pangkalan minyak tanah yang ada di Petta Selatan, Kecamatan Tabukan sampai saat ini masih mendapat penolakan dari masyarakat.

"Masyarakat Kampung Petta Selatan telah menyurat ke Pemkab Sangihe dan dan tembusanya ke DPRD bahwa masyarakat menolak untuk pangkalan minyak tanah lama," kata Kepala Bagian Ekonomi Mariana S. Kuheba saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, kontrak kepada pangkalan minyak tanah yang baru atas keinginan Petta Selatan.

"Perijinan untuk mendapatkan BBM diatur oleh agen. Jadi agen yang akan mengatur berdasarkan rekomondasi dari pemerintah setempat, sebagai pihak yang mengeluarkan rekomondasi adalah Kapitalaung (Kepala Kampung/Desa) setelah melakukan rapat bersama masyarakat," jelas Mariana.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mengakomodir keinginan dan masyarakat sebagai penerima BBM bersubsidi.

"Kontrak dilakukan antara pihak pangkalan dengan agen. Keinginan dan surat dari masyarakat tetap pada pangkalan yang baru," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, DPRD Sangihe telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan maladministrasi dan kesewenang-wenangan yang merugikan pangkalan lama di Petta Selatan.

Rekomendasi hasil RDP adalah mengembalikan kontrak ke pangkalan lama/sebelumnya dan Bagian Ekonomi Setdakab Sangihe juga diminta segera memberikan kejelasan dan transparansi terkait aturan yang menjadi dasar penghentian pangkalan. Pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlandaskan hukum agar kebijakan yang ada tidak merugikan masyakat. (Yansa)



×
Berita Terbaru Update