Notification

×

Iklan

UMP Sulawesi Utara 2026 Resmi Ditetapkan Rp4.002.630, Sektor Unggulan Tembus Rp4,1 Juta

Saturday, December 20, 2025 | 19:55 WIB Last Updated 2025-12-20T11:55:07Z
Foto: Istimewa


SULUT
, Komentar.co
-
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026.

Dalam keputusan terbaru, UMP Sulawesi Utara tahun depan disepakati naik menjadi Rp4.002.630.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), mengumumkan langsung penetapan tersebut di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, pada Sabtu (20/12/2025).

Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 tertanggal 20 Desember 2025.

"UMP tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp227.205 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.775.425," ujar Gubernur Yulius dalam konferensi pers sore tadi.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum penghitungan upah tahun ini merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Selain UMP, Pemprov Sulut juga menetapkan kenaikan pada Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp232.885. Dengan demikian, standar upah minimum sektoral kini mencapai Rp4.102.696, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.869.811.


Selain itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin juga masuk dalam klasifikasi upah sektoral tersebut.

Gubernur Yulius menegaskan bahwa besaran upah ini merupakan jaring pengaman sosial yang ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Ia meminta seluruh pelaku usaha di Bumi Nyiur Melambai untuk patuh terhadap ketentuan yang telah diputuskan.

"Kami mengimbau dan meminta kepada seluruh pengusaha atau pelaku usaha agar mematuhi serta melaksanakan ketetapan UMP dan UMSP Sulawesi Utara tahun 2026 ini sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Hadir mendampingi Gubernur dalam pengumuman tersebut, Asisten I Setdaprov Sulut, Denny Mangala, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Sulut, Rahel R. Rotinsulu, serta jajaran Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara. (ven)



×
Berita Terbaru Update