![]() |
| Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari. Foto: Istimewa |
SANGIHE, Komentar.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati penetapan lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang berlangsung di Gedung DPRD Sangihe, Senin (23/02/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Risald Paulus Makagansa, didampingi Wakil Ketua II Marvein Hontong dan dihadiri langsung Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari.
Risald Paulus Makagansa pada kesempatan itu menegaskan bahwa seluruh regulasi yang disetujui telah melewati proses pembahasan intensif di tingkat I dan telah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun kelima produk hukum daerah yang disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, meliputi;1. Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.3. Perda tentang Kampung.4. Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.5. Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 terkait Lembaga Kemasyarakatan.
Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, dalam pendapat akhirnya memberikan apresiasi tinggi kepada lembaga legislatif atas sinergisitas yang harmonis dalam merampungkan pembahasan regulasi tersebut.
"Persetujuan bersama ini adalah mandat wajib sebelum Ranperda resmi diundangkan. Hal ini mencerminkan kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas bagi daerah," ujar Michael Thungari.
Bupati Thungari menjelaskan bahwa kelima regulasi ini sebelumnya telah mendapatkan fasilitasi dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui serangkaian proses verifikasi sejak akhir 2024 hingga 2025.
Dirinya berharap, kehadiran Perda baru ini dapat memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Bumi Sangihe.
"Saya mengajak pimpinan dan anggota dewan, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi implementasi Perda ini. Kepada jajaran aparatur, saya instruksikan agar segera melaksanakan aturan ini dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat," tegas orang nomor satu di Sangihe ini.
Agenda paripurna ini ditutup dengan prosesi penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Kepulauan Sangihe sebagai simbol sahnya regulasi tersebut untuk dijalankan.
Rapat pariurna DPRD Kaupaten Kepulauan Sangihe turut dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran OPD, para Camat serta tim pakar. (Yansa)






