Notification

×

Iklan

Terima Persetujuan Substansi RTRW, Gubernur YSK: Arah Pembangunan Lebih Terpadu

Thursday, February 19, 2026 | 23:24 WIB Last Updated 2026-02-19T15:24:13Z
Penyerahan  dokumen persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kepada Gubernur Yulius Selvanus didampingi pimpinan DPRD Sulut dan Pansus RTRW, Kamis (19/2). Foto: Istimewa


JAKARTA, Komentar.co -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mencatatkan tonggak sejarah penting dalam tata kelola pembangunan daerah.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), secara resmi menerima dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Penyerahan dokumen ini menjadi titik akhir dari proses panjang penyusunan RTRW yang telah bergulir sejak tahun 2019. Selama tujuh tahun, rancangan ini telah melewati berbagai fase krusial, mulai dari pembahasan teknis, evaluasi mendalam, hingga koordinasi lintas sektoral antar kementerian dan lembaga.

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan agar Pemerintah Provinsi segera memacu penyelarasan tata ruang dengan tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan data kementerian, dari 15 kabupaten/kota di Bumi Nyiur Melambai, tercatat baru tiga daerah yang telah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW.

Gubernur Yulius Selvanus Komaling menyatakan bahwa dokumen ini merupakan fondasi utama bagi masa depan ekonomi daerah.

Menurutnya, RTRW yang baru bukan sekadar tumpukan dokumen teknis, melainkan instrumen vital untuk menjamin kepastian hukum bagi para investor.

"Dengan adanya dasar hukum yang jelas, arah pembangunan kita akan lebih terpadu. Ini adalah kunci untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan demi kemajuan Sulawesi Utara," ujar Gubernur Yulius dalam keterangan resminya usai pertemuan tersebut.

Lebih lanjut, Gubernur yang akrab disapa YSK ini menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pengesahan secara regulasi di tingkat daerah. Pemerintah Provinsi menjadwalkan rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Sulut pada Selasa, 24 Februari 2026, untuk menetapkan RTRW tersebut menjadi Peraturan Daerah melalui persetujuan bersama.

"Kami berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar proses di DPRD berjalan lancar. Implementasi rancangan ini sangat dinantikan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Sulut secara luas," tambahnya.

Dalam agenda penyerahan di Kantor Kementerian ATR/BPN tersebut, Gubernur didampingi oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Panitia Khusus (Pansus) RTRW, serta sejumlah pejabat eselon II terkait di lingkungan Pemprov Sulut.

Tuntasnya Persetujuan Substansi ini diharapkan dapat meminimalisir konflik pemanfaatan ruang di masa depan sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur strategis di Sulawesi Utara. (ven)




×
Berita Terbaru Update