![]() |
| Seminar hukum di Kabupaten Minahasa, Rabu (12/8). Foto: Istimewa |
MINAHASA, Komentar.co - Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, menegaskan bahwa penyelarasan atau harmonisasi regulasi daerah merupakan kunci utama untuk memacu percepatan pembangunan pada sektor pariwisata dan agrobisnis di Kabupaten Minahasa serta Provinsi Sulawesi Utara.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Seminar Hukum yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano, Rabu (12/8/2026).
Seminar hukum bertajuk “Optimalisasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Mengharmonisasikan Regulasi Daerah untuk Akselerasi Sektor Pariwisata dan Agrobisnis di Sulawesi Utara” ini menghadirkan Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.
Baca juga: Gelar Seminar Hukum di Minahasa, Kejati Sulut Optimalkan Peran JPN demi Selaraskan Regulasi Daerah
Forum tersebut dirancang sebagai wadah kolaborasi lintas sektor yang mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga praktisi hukum demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum sekaligus ramah investasi.
Bupati Robby Dondokambey pada kesempatan itu memberikan apresiasi mendalam kepada korps adhyaksa atas penyelenggaraan diskusi terarah ini. Ia menggarisbawahi bahwa lompatan kemajuan suatu daerah tidak bisa hanya bertumpu pada ketersediaan pembiayaan anggaran dan kesiapan sumber daya manusia (SDM), melainkan wajib ditopang oleh jaminan kepastian hukum yang bersih dari pasal tumpang tindih.
“Regulasi yang baik bukanlah instrumen penghambat pembangunan, melainkan sebuah fondasi krusial agar seluruh program kerja berjalan terarah, berkelanjutan, serta mampu memberikan asas manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Robby Dondokambey.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Minahasa ini memaparkan bahwa pelibatan aktif serta optimalisasi fungsi JPN sejak tahap perancangan draf kebijakan publik sangat efektif untuk memitigasi munculnya celah sengketa atau risiko hukum di masa depan.
Aturan hukum daerah yang sinkron dan adaptif dinilai menjadi stimulus krusial dalam menciptakan iklim usaha yang kompetitif, memperluas lapangan kerja baru, serta mendongkrak daya saing ekonomi makro daerah.
"Pemkab Minahasa menyatakan komitmennya untuk tidak sekadar menjadikan gagasan dalam seminar ini sebagai wacana, melainkan akan segera mengimplementasikannya ke dalam langkah konkret operasional penyelenggaraan birokrasi daerah," tutupnya.
Diketahui, hadir pada seminar hukum ini, Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Lynda D. Watania serta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Tahlis Gallang yang hadir mewakili unsur pemerintah provinsi.
Hadir juga, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Rama Eka Dharma beserta perwakilan pejabat teknis Kejati dan Kejari. Sesi ini juga dikawal ketat oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Inspektur Daerah, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Kepala Bagian Hukum Pemkab Minahasa. (Roni)
Post Views: 1859
