![]() |
| Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait aktivitas digital anak di lingkungan sekolah.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang mengatur tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di seluruh jenjang satuan pendidikan di wilayah Bumi Nyiur Melambai.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kualitas pendidikan serta memitigasi dampak negatif teknologi terhadap tumbuh kembang generasi muda.
Kebijakan ini didasari oleh tiga pilar utama. Pertama, untuk memastikan siswa lebih fokus pada proses belajar mengajar tanpa distraksi perangkat elektronik. Kedua, sebagai benteng perlindungan agar anak-anak terhindar dari paparan konten digital yang belum layak dikonsumsi sesuai usia mereka.
“Teknologi itu baik, namun perlindungan terhadap anak jauh lebih utama. Kita ingin meningkatkan kembali interaksi nyata antara anak dengan keluarga serta lingkungan sosial sekitarnya,” kata Gubernur Yulius melalui postingan akun resmi media sosial facebook Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara - Official, Senin (16/3/2026).
Instruksi ini mewajibkan seluruh satuan pendidikan di Provinsi Sulawesi Utara untuk mulai menerapkan aturan teknis mengenai durasi dan pengawasan perangkat seluler di area sekolah.
Pemerintah juga mengajak para orang tua untuk berperan aktif sebagai pengawas utama aktivitas digital anak di rumah.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap dapat mewujudkan ruang digital yang sehat dan mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang lebih kondusif.
Gubernur Yulius menekankan bahwa kerja sama antara pihak sekolah dan orang tua menjadi kunci keberhasilan aturan ini demi masa depan warga Kawanua yang lebih baik.
"Mari kita dukung sekolah-sekolah di Sulawesi Utara untuk menerapkan aturan ini dan menjadi orang tua yang sigap mengawasi aktivitas digital anak," ajaknya.(*/ven)
