Notification

×

Iklan

Bantahan Tegas Denny Mangala Terkait Unggahan Fitnah yang Viral di Facebook

Wednesday, April 29, 2026 | 15:48 WIB Last Updated 2026-04-29T07:48:14Z
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut, Denny Mangala.


SULUT, Komentar.co -
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala, memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang menyeret namanya di media sosial.

Mangala membantah keras narasi yang menyebut dirinya terlibat percakapan (chat) intim dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Sulut, Femmy Suluh.

Mangala menyatakan bahwa unggahan yang viral di platform Facebook tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Ia menegaskan tidak pernah melakukan percakapan sebagaimana yang dituduhkan dalam narasi sensasional yang beredar luas.

"Informasi itu sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah. Saya siap membuktikan bahwa percakapan tersebut tidak pernah ada," tegas Denny Mangala yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulut.

Dirinya menyayangkan penyebaran konten tersebut karena dinilai telah mencemarkan reputasi pribadinya maupun Kadis Pendidikan Daerah Sulut secara institusional.

Sebagai langkah tegas, pihaknya berencana membawa kasus ini ke ranah hukum untuk memberikan efek jera kepada penyebar fitnah.

“Postingan ini telah merugikan nama baik kami. Kami akan memproses secara hukum pihak-pihak yang sengaja menyebarkan informasi palsu ini agar ada pertanggungjawaban,” imbuhnya.

Sebelumnya, publik di Sulawesi Utara dihebohkan dengan sebuah unggahan di media sosial yang mengeklaim adanya tangkapan layar percakapan bernuansa asmara antar-pejabat Pemprov.

Namun, unggahan tersebut memicu keraguan di kalangan netizen karena pengunggah tidak menyertakan bukti fisik atau tangkapan layar asli seperti yang diklaim dalam narasi.

Banyak warga net yang justru bersikap skeptis dan menduga adanya motif politik atau upaya pembunuhan karakter terhadap pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Kasus ini menjadi atensi publik sekaligus pengingat akan pentingnya literasi digital. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi kebenarannya, mengingat adanya ancaman pidana bagi penyebar kabar bohong sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*/ven)




×
Berita Terbaru Update