Notification

×

Iklan

Diduga Ada Rekayasa Kasus, Tim Hukum Perempuan TT Minta Kejari Manado Eksaminasi Berkas P21

Tuesday, April 28, 2026 | 11:45 WIB Last Updated 2026-04-28T03:45:27Z
Tim kuasa hukum TT saat diwawancarai awak media. Foto: :Istiemewa


MANADO, Komentar.co -
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Samuel Tatawi, SH & Partners menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado pada Senin (27/4/2026). Kedatangan tersebut bertujuan menindaklanjuti permohonan eksaminasi atas perkara yang menimpa klien mereka, perempuan berinisial TT, yang diduga kuat merupakan hasil rekayasa hukum.

Tim hukum mendesak Kejaksaan untuk meninjau ulang berkas perkara yang telah berstatus P21 (lengkap) tersebut. Mereka menilai adanya pemaksaan sengketa perdata menjadi ranah pidana terkait jasa Wedding Organizer (WO).

"Kami menduga keras perkara ini direkayasa. Dasarnya jelas, ada hubungan kontraktual antara klien kami dengan pelapor. Ini murni masalah perdata, bukan pidana," ujar perwakilan tim hukum kepada awak media di lobi Kantor Kejari Manado.

Kasus ini berakar dari kerja sama jasa WO pada 1 Mei 2023. Pelapor, perempuan berinisial RM alias Ria, menandatangani MoU senilai Rp 110,5 juta dengan TT untuk acara pernikahan pada 29 Juni 2023. Namun, pada 28 Mei 2023, pelapor membatalkan kontrak secara sepihak.

Meski hari pelaksanaan pernikahan belum tiba, RM melaporkan TT ke Polresta Manado pada 17 Juni 2023 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Kuasa hukum menilai unsur pidana dalam Pasal 492 KUHP tidak terpenuhi karena tidak ada mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan nyata).

"Bagaimana bisa ada tindak pidana jika hari pelaksanaan saja belum tiba saat laporan dibuat? Unsur materinya tidak ada," tegas tim hukum.

Selain substansi perkara, tim hukum menyoroti proses penyidikan di Sat Reskrim Polresta Manado pada Agustus 2023 yang dianggap janggal dan tidak manusiawi.

TT yang kala itu datang sebagai saksi mendadak ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 20.00 WITA tersebut diwarnai insiden tarik-menarik antara petugas dan suami TT, mengingat saat itu TT sedang membawa anak kecil.

Setelah sempat ditahan selama dua bulan di Polsek Malalayang dan bebas demi hukum karena masa tahanan habis, kasus ini kembali mencuat tiga tahun kemudian pada April 2026 dengan prosedur pemanggilan yang dinilai cacat administrasi.

Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di Polresta Manado pada Senin (27/4) belum membuahkan hasil maksimal. Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, saat dihubungi menyatakan sedang berada di luar kantor untuk kegiatan dinas.

Hingga berita ini dipublish, pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dugaan rekayasa kasus dan prosedur penyidikan yang dipermasalahkan oleh pihak kuasa hukum TT. (Roni)





×
Berita Terbaru Update