![]() |
| Foto: Istimewa |
MINAHASA, Komentar.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa secara resmi merespons maraknya peredaran konten menyesatkan di media sosial yang menyudutkan citra pejabat daerah. Pihak Pemkab menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap akun-akun palsu (bodong) yang terbukti menyebarkan video hoax.
Dalam beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan beredarnya potongan video yang menarasikan bahwa pejabat daerah sedang bersantai di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Narasi tersebut diklaim sebagai disinformasi yang sengaja dimanipulasi untuk membentuk opini negatif terhadap pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa, Ricky Laloan, mewakili Bupati Robby Dondokambey, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, serta Sekretaris Daerah Lynda Watania, membantah keras klaim dalam video tersebut.
"Video itu bukan kejadian sekarang. Itu sudah lama sekali, bahkan ada sosok di dalam video yang saat ini sudah memasuki masa pensiun," tegas Laloan di Minahasa, Kamis (16/4/2026).
Laloan menjelaskan bahwa sejak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat diberlakukan, Pemkab Minahasa telah memperketat aturan perjalanan dinas. Setiap pejabat yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib mendapatkan izin pimpinan dan hanya diizinkan untuk agenda yang bersifat mendesak serta berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
"Kalaupun ada pejabat yang melakukan perjalanan ke luar daerah, itu sudah melalui proses perizinan yang ketat dan karena kebutuhan yang benar-benar urgen," jelasnya.
Tindakan manipulasi informasi ini dinilai Laloan sebagai serangan serius yang merugikan baik institusi pemerintah maupun individu. Oleh karena itu, Pemkab Minahasa memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum penyebar disinformasi.
Secara regulasi, penyebaran berita bohong di dunia digital memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, khususnya Pasal 45A ayat (1), pelaku penyebaran berita bohong dapat dijatuhi pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 15 KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyebarkan kabar yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menyikapi fenomena ini, Pemkab Minahasa mengimbau masyarakat agar tetap bijak dan tidak mudah terpancing oleh konten yang beredar di media sosial sebelum melakukan verifikasi kebenarannya.
Laloan mengaku optimistis bahwa tingkat literasi digital masyarakat Minahasa saat ini sudah cukup baik dalam memilah antara fakta dan fitnah.
"Kami yakin masyarakat sudah pintar menilai mana yang benar dan mana yang hoax," pungkasnya.(Roni)
