Implementasi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025
![]() |
| Asisten II Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan dan Kepala OJK SulutGo, Robert HP Sianipar. Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay (YSK-Victory) mempertegas komitmennya dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah strategis ini disinergikan melalui sosialisasi implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang berfokus pada kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
Acara yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (OJK SulutGo) ini digelar dalam rangka Recycling Program Tahun 2026 di Ballroom Luwansa Hotel, Kota Manado, Kamis (16/4/2026).
Kepala OJK SulutGo, Robert HP Sianipar, secara resmi membuka kegiatan yang menghadirkan kolaborasi antara regulator, pemerintah daerah, dan sektor perbankan.
Dalam forum tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, memaparkan data krusial mengenai profil UMKM di "Bumi Nyiur Melambai".
Berdasarkan pendataan berkelanjutan periode 2023–2025, tercatat jumlah UMKM di Sulut telah menyentuh angka 408.505 unit usaha. Komposisinya didominasi oleh:Usaha Mikro: 398.098 unit, Usaha Kecil: 8.659 unit, Usaha Menengah: 1.748 unit.
"UMKM bukan sekadar angka, melainkan tulang punggung ekonomi daerah, kontributor utama PDRB, sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar di Sulawesi Utara," ujar Ringkuangansaat mewakili Plh Sekprov Sulut.
Guna memastikan keberlangsungan unit usaha tersebut, Pemprov Sulut telah menyalurkan berbagai bantuan konkret sepanjang masa jabatan YSK-Victory. Intervensi tersebut mencakup: Bantuan Fisik & Modal: Penyaluran peralatan bagi 960 pelaku usaha dan bantuan modal untuk 1.750 pelaku usaha, Peningkatan Kapasitas: Pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) bagi 1.525 UMKM dan Legalisasi & Digitalisasi: Penerbitan 17.607 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro serta pendampingan digitalisasi bagi lebih dari 2.100 pelaku usaha.
Dari sisi pembiayaan, sektor perdagangan besar dan eceran masih menjadi penyerap kredit terbesar, disusul oleh sektor pertanian, jasa, dan industri pengolahan.
Meski menunjukkan pertumbuhan positif, Ringkuangan tidak menampik adanya hambatan klasik yang masih membayangi, seperti masalah status bankable, kapasitas usaha yang terbatas, hingga tata kelola keuangan yang masih manual.
"Penguatan UMKM tidak cukup hanya dengan modal, tetapi juga harus dimulai dari disiplin dalam pengelolaan keuangan," tegasnya.
Pemprov Sulut berharap agar perbankan dan lembaga keuangan non-bank di Sulawesi Utara segera mengadopsi POJK Nomor 19 Tahun 2025. Regulasi ini dinilai akan menjadi kunci pembuka akses pembiayaan yang lebih inklusif dan fleksibel.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong UMKM kita 'naik kelas', memperkuat ekonomi lokal, hingga memiliki daya saing yang kuat di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.(*/ven)
