![]() |
| Tampak anggota DPRD Sulut, Royke Anter, Hillary Tuwo dan Jeane Laluyan didampingi Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen saat diwawancarai awak media, Rabu (17/6). Foto: Istiemewa |
SULUT, Komentar.co - Aksi unjuk rasa mahasiswa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berakhir ricuh hingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, Rabu (17/6/2026).
Menanggapi insiden tersebut, Pimpinan DPRD Sulut menyatakan tetap terbuka menerima aspirasi masyarakat dengan catatan dilakukan secara tertib dan mematuhi prosedur yang berlaku.
Aksi penyampaian pendapat yang semula berjalan damai berubah menjadi bersitegang saat massa tertahan di luar area utama. Akibat desakan gelombang massa yang memaksa masuk, pagar pembatas Kantor DPRD Sulut dilaporkan mengalami kerusakan.
Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, mengungkapkan rasa prihatin dan kekecewaannya atas tindakan anarkis tersebut.
Menurutnya, pihak legislatif sejak awal telah menunjukkan iktikad baik untuk menyambut dan mendengarkan seluruh poin tuntutan para demonstran.
Politisi Partai Demokrat tersebut membeberkan bahwa pembatasan akses masuk ke dalam gedung didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan. Keputusan untuk memediasi massa di halaman depan merupakan hasil koordinasi ketat dengan aparat keamanan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami menetapkan penerimaan di halaman depan saja sebagai langkah preventif. Kebijakan ini merujuk pada evaluasi insiden beberapa waktu lalu, di mana penerimaan demonstran di dalam ruangan justru memicu ketidaktertiban," ujar Royke Anter saat memberikan keterangan kepada awak media.
Padahal, sejumlah legislator seperti Hillary Tuwo dan Jeane Laluyan, bersama Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen, telah bersiap di lokasi untuk berdialog langsung dengan delegasi mahasiswa.
Pihak DPRD Sulut menegaskan tidak pernah menutup ruang demokrasi bagi elemen masyarakat mana pun. Namun, ke depan mahasiswa diimbau untuk lebih bijak dan menggunakan jalur resmi yang lebih kondusif demi menjaga fasilitas publik.
Guna mengantisipasi kejadian serupa, Royke menawarkan mekanisme penyampaian pendapat yang lebih struktural.
“Jika ada hal yang disampaikan, cukup kirimkan surat resmi ke lembaga ini. Perwakilan mahasiswa akan kami terima dengan baik di dalam gedung. Segala tuntutan yang masuk kewenangan DPRD Provinsi Sulut akan kami tindaklanjuti. Sedangkan yang menjadi wewenang pemerintah pusat akan kami sampaikan ke pihak berwenang,” pungkas Royke Anter.(*/ven)
