Notification

×

Iklan

DPRD Sulut Pacu Kinerja Lewat Pemantapan Regulasi dan Advokasi Pekerja

Monday, May 18, 2026 | 21:39 WIB Last Updated 2026-06-11T20:41:50Z
Komisi IV DPRD Sulut menggelar RDP memediasi konflik hubungan industrial antara para pekerja atau buruh dengan pihak ketiga selaku penyedia jasa di lingkungan RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Malalayang, Manado, Senin (18/5).

SULUT, Komentar.co -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar tiga agenda krusial secara maraton pada Senin (18/5/2026).

Rangkaian kegiatan yang diinisiasi bersama Sekretariat Dewan (Setwan) ini berfokus pada penguatan internal kelembagaan  hingga pengawalan langsung terhadap pemenuhan hak buruh di daerah.

Sekretaris DPRD Sulut menjelaskan bahwa seluruh agenda kerja hari ini dirancang untuk menyeimbangkan fungsi pelayanan masyarakat, penyempurnaan regulasi, serta pembinaan mental spiritual aparatur sipil negara dan anggota dewan.

Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Paripurna melalui pelaksanaan ibadah rutin awal pekan. Kegiatan spiritual ini tidak hanya diikuti oleh pimpinan, anggota dewan, dan staf Setwan, tetapi juga melibatkan Forum Wartawan DPRD (Forward) Sulut.

Ibadah bersama ini dilaksanakan guna membangun sinergi yang positif dan menjaga integritas moral seluruh elemen di lingkungan parlemen sebelum menjalankan tugas kedewanan.

Selanjutnya, measuki pukul 11.00 WITA, fokus kedewanan beralih pada pemenuhan fungsi pengawasan dan advokasi masyarakat.

Komisi IV DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi IV untuk memediasi konflik hubungan industrial. Rapat ini menjadi jembatan penyelesaian masalah antara para pekerja atau buruh dengan pihak ketiga selaku penyedia jasa di lingkungan RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Malalayang, Manado.

Dalam forum tersebut, Komisi IV menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar hak-hak normatif para pekerja dipenuhi sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Sebagai agenda penutup, DPRD Sulut melaksanakan rapat lanjutan pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) pada pukul 13.00 WITA. Rapat intensif yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme kerja internal para wakil rakyat.

Pemantapan Tatib ini dinilai sangat krusial sebagai landasan hukum legal formal. Penyempurnaan aturan ini diharapkan mampu mendongkrak performa lembaga legislatif dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yaitu fungsi legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan secara lebih optimal dan akuntabel.

Pihak Sekretariat DPRD Sulut memastikan seluruh rangkaian kegiatan hari ini berjalan transparan. Hasil keputusan RDP mengenai nasib buruh RSUP Kandou juga akan dibuka secara berkala kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Sulawesi Utara. (*/ven)




Iklan

×
Berita Terbaru Update