![]() |
| Kegiatan Ngopi Bareng JIPS bersama Kesbangpol SUlut mengusung tema: Merawat Kerukunan, Menjaga Stabilitas, Mengakselerasi Pembangunan Sulawesi Utara. |
SULUT, Komentar.co - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun komunitas yang belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tidak dikategorikan sebagai lembaga ilegal.
Berdasarkan regulasi nasional, kelompok masyarakat tetap memiliki hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul.
Kepala Badan Kesbangpol Sulut, Johny Alfrets Alexander Suak, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan memberikan keleluasaan bagi warga untuk membentuk organisasi, baik yang berstatus badan hukum maupun non-badan hukum.
Bagi ormas non-badan hukum, pelaporan keberadaan kepada pemerintah bersifat opsional.
"Komunitas yang belum memiliki SKT dari Kesbangpol bukan berarti organisasi tersebut ilegal atau terlarang. Mereka tetap sah dan dapat menjalankan aktivitasnya selama tidak melanggar hukum, tidak menyebarkan paham yang dilarang, serta tidak mengganggu ketertiban umum," ujar Johny Suak dalam diskusi dialogis Ngopi "Ngobrol Pintar" bersama Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS), Selasa (23/6/2026).
Meski keberadaan ormas tanpa SKT diakui secara konstitusi, Johny mengingatkan adanya konsekuensi logis terkait tata kelola administrasi negara. Organisasi yang tidak terdaftar secara resmi akan menghadapi batasan ruang gerak dalam menjalin kemitraan formal.
"Beberapa batasan utama bagi ormas tanpa SKT diantaranya, tidak dapat menerima alokasi bantuan hibah, bantuan sosial, maupun fasilitas resmi dari pemerintah pusat dan daerah. selain itu mengalami kendala dalam pengurusan administrasi keuangan di lembaga perbankan yang mensyaratkan bukti legalitas formal, ada juga hambatan dalam membangun kemitraan strategis dengan instansi pemerintah maupun lembaga formal lainnya," jelasnya.
"SKT menjadi salah satu instrumen yang memudahkan organisasi dalam berinteraksi dengan pemerintah maupun lembaga lainnya karena keberadaannya telah tercatat secara resmi," sambungnya.
Di sisi lain, Kesbangpol Sulut memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan ketat guna mengantisipasi potensi gesekan di masyarakat. Pemerintah daerah memegang kewenangan penuh untuk menindak tegas setiap komunitas yang aktivitasnya terbukti menyimpang dari ideologi negara.
Langkah penindakan akan diambil jika ada organisasi yang kegiatannya bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta regulasi hukum yang berlaku.
Melalui fungsi pembinaan dan pendataan berkala, Kesbangpol Sulut memposisikan diri sebagai sistem peringatan dini (early warning system) guna menjaga stabilitas, keamanan dan ketertiban umum di Bumi Nyiur Melambai. (*/ven)
