Notification

×

Iklan

Komisi I DPRD Sulut Ingatkan Dinas PMD Terkait Potensi Tumpang Tindih Regulasi KDKMP dan Bumdes

Tuesday, May 19, 2026 | 21:50 WIB Last Updated 2026-06-12T09:50:37Z
Foto: Istimewa


SULUT, Komentar.co -
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kritis bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulut.

Agenda ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi mendalam terhadap capaian serta realisasi program kerja instansi tersebut sepanjang triwulan pertama tahun anggaran 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I Kantor DPRD Sulut, Selasa (19/5/2026) berjalan dengan tensi tinggi. Komisi legislatif yang membidangi sektor hukum dan pemerintahan tersebut mencecar jajaran jajaran Dinas PMD mengenai lambatnya penyerapan anggaran program.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu. Ia didampingi oleh sejumlah personel komisi di antaranya Muliadi Paputungan, Eugenie Mantiri, Henry Walukow, Hillary Tuwo dan Royke Anter.

Sementara dari pihak eksekutif, hadir langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Sulut, Novita Lumintang.

Dalam jalannya hearing atau dengar pendapat tersebut, parlemen menyoroti tajam rapor kinerja Dinas PMD yang dinilai berada di bawah target triwulan. Berdasarkan data yang diungkap dalam rapat, realisasi fisik dan anggaran Dinas PMD Sulut tercatat baru menyentuh angka 16 persen. Padahal, untuk periode triwulan pertama, idealnya capaian kinerja institusi sudah harus menembus kisaran 30 hingga 40 persen.

Selain masalah lambatnya progres penyerapan kerja, Komisi I juga mempertanyakan kejelasan nomenklatur dan peta jalan pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP serta Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Para legislator Komisi I DPRD Sulut juga mendesak pemerintah daerah memberikan kepastian terkait fungsi teknis dan payung hukum tata kelola kedua lembaga ekonomi desa tersebut.

DPRD Sulut mengingatkan jangan sampai terjadi tumpang tindih regulasi maupun benturan peran di lapangan dalam penerapannya kelak.

Tanpa aturan yang jelas dan sinkron, dualisme lembaga ini dikhawatirkan justru akan membingungkan aparatur desa dan memberikan dampak yang merugikan bagi roda perekonomian masyarakat tingkat akar rumput. (*/ven)





Post Views: 2127

Iklan

×
Berita Terbaru Update