![]() |
| RDP Komisi IV DPRD Sulut bersama Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Senin (22/6). Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan peringatan keras kepada Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Sulut untuk menjamin pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 berjalan bersih dan transparan.
Langkah pengawasan ini ditegaskan guna mencegah terjadinya maladministrasi dan praktik curang dalam pemenuhan kuota siswa di sekolah.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV Kantor DPRD Sulut, Senin (22/6/2026).
RDP ini dihadiri langsung oleh jajaran Kepala Dinas Disdikda Sulut Femmy Suluh dan jajarannya serta dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny J. Paat.
Pada kesempatan itu, Vonny J. Paat menekankan bahwa setiap satuan pendidikan wajib membuka akses informasi seluas-luasnya secara jujur. Pihak sekolah dilarang keras melakukan diskriminasi berdasarkan latar belakang sosial maupun ekonomi calon peserta didik.
"Transparansi adalah kunci. Sekolah harus bersikap objektif dan tidak tebang pilih. Bagi siswa yang memiliki prestasi, hak mereka melalui jalur khusus harus benar-benar diakomodasi dengan baik," kata Vonny.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menaruh perhatian khusus pada jalur afirmasi. Menurutnya, kuota bagi Keluarga Kurang Mampu (KKM), terutama yang terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH) sering kali menjadi titik krusial yang rawan bermasalah sehingga regulasinya harus dikawal ketat agar tepat sasaran.
"Kami menargetkan seluruh kuota daya tampung sekolah terpenuhi tanpa ada lagi polemik tahunan. Untuk memastikan hal itu, Komisi IV akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah," tegasnya.
RDP yang membahas evaluasi dan kesiapan SPMB ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter. Hadir juga, Wakil Ketua Komisi IV Louis Schramm, serta para anggota komisi meliputi Jeane Lalujan, Paula Runtuwene, Vioneta Kuerah, dan Roy Roring.
Melalui fungsi pengawasan legislatif ini, DPRD Sulut berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat melahirkan sistem zonasi dan seleksi yang berkeadilan demi menjamin hak pendidikan seluruh anak di Sulawesi Utara. (*/ven)
