![]() |
| Foto: DPRD Sulut |
SULUT, Komentar.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) sebagai Perda Prakarsa atau Inisiatif DPRD.
Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna Internal yang digelar di Gedung Cengkih DPRD Sulut, Senin (20/7/2026).
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, serta didampingi para Wakil Ketua, yakni Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.
Fransiscus Andi Silangen dalam kesempatan itu menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak bagi daerah. Langkah ini berpatokan pada data lapangan yang menunjukkan bahwa angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Bumi Nyiur Melambai masih tergolong tinggi.
"Pembentukan regulasi ini merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib. Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap visi pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulut," kata Silangen.
Ia berharap, Ranperda PPA dapat menjadi fondasi hukum yang kokoh untuk mengintegrasikan program kerja pemerintah daerah. Dengan demikian, upaya pemenuhan hak perempuan dan anak ke depan bisa berjalan lebih taktis, terarah, dan berkelanjutan.
Senada dengan pimpinan dewan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuerah, menjelaskan bahwa draf Ranperda ini dirancang dengan penguatan pada tiga landasan utama, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis.
"Ranperda ini hadir untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak agar terbebas dari segala bentuk diskriminasi, kekerasan, maupun eksploitasi. Di tengah tingginya angka kasus, kita memerlukan kebijakan daerah yang komprehensif dan terorganisir dengan baik," tutur Kuerah.
Langkah maju parlemen daerah ini mendapat lampu hijau dan dukungan bulat dari seluruh fraksi di DPRD Sulut.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Eugenie Mantiri, mengapresiasi hak inisiatif ini dan berharap regulasi baru tersebut mampu melahirkan kebijakan publik yang benar-benar berpihak pada kaum rentan.
Sementara, Cindy Wurangian dari Fraksi Partai Golkar, menilai aturan ini sangat urgen karena program perlindungan yang ada saat ini belum berjalan optimal.
Ia mendesak agar cakupan pembahasan menjangkau wilayah kepulauan dan perbatasan.
"Regulasi ini harus memperkuat koordinasi lintas lembaga, memiliki mekanisme implementasi yang jelas hingga ke tingkat bawah, serta didukung alokasi anggaran yang memadai," kata Wurangian.
Selain itu, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara Ronald Sampel menyatakan bahwa fraksinya mengapresiasi tinggi aturan ini karena menjadi instrumen penting dalam memperkuat struktur pemberdayaan perempuan di daerah.
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan langsung oleh ketua fraksi, Louis Schramm, menitikberatkan pada aspek kemandirian ekonomi dan sosial.
"Kemandirian perempuan harus dipacu lewat kebijakan yang relevan dengan perkembangan zaman. Dengan pembahasan yang matang, perempuan di Sulut akan semakin kuat dan terlindungi," pungkas Louis.
Melalui ketukan palu persetujuan dari seluruh fraksi, DPRD Sulut menegaskan komitmen kolektifnya untuk menghadirkan instrumen hukum nyata yang mampu menciptakan lingkungan hidup yang aman, adil, serta ramah bagi perempuan dan anak di seluruh kabupaten/kota se-Sulut. (*/ven)
