Notification

×

Iklan

Pastikan Hak 11 KK Penerima Bantuan Utuh, Kapitalaung Kalekube Induk Sebut Potongan Hanya untuk Pajak

Wednesday, August 5, 2026 | 22:35 WIB Last Updated 2026-08-05T14:35:29Z
Kapitalauang Kalekube Induk, Inal J. Mamondol. Foto: Istimewa


SANGIHE, Komentar.co -
Pemerintah Kampung Kalekube Induk, Kecamatan Tabukan Utara (Tabut), Kabupaten Kepulauan Sangihe, membantah keras tudingan miring terkait isu pemotongan anggaran belanja bahan bangunan rumah bagi 11 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan yang bersumber dari Dana Desa (Dandes) Tahun Anggaran 2024.

Kapitalaung (Kepala Desa/Kampung) Inal J. Mamondol memastikan seluruh pemanfaatan anggaran telah berjalan sesuai dengan koridor regulasi, termasuk dalam pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan yang diklaim sangat transparan.

Inal menegaskan bahwa tidak ada praktik penyunatan dana dalam realisasi program bantuan tersebut. Menurutnya, selisih nominal yang dianggap sebagai pemotongan oleh sebagian pihak merupakan alokasi wajib untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

"Jika ada anggota masyarakat yang berasumsi atau menduga bahwa uang belanja bahan bangunan rumah tersebut kami sunat atau potong, silakan datang langsung ke kantor desa. Saya siap membuka dokumen dan memperlihatkan bukti slip pembayaran pajak tersebut," ujar Inal saat memberikan keterangan kepada media online Komentar.co, Selasa (4/8/2026).

Inal merinci, program bantuan stimulan rumah pada Tahun Anggaran 2024 tersebut memiliki total pagu anggaran sebesar Rp110.000.000. Dana tersebut dikucurkan untuk 11 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat, di mana masing-masing KK mendapatkan alokasi nominal sebesar Rp10.000.000.

"Dalam pagu Rp10 juta per KK itu, sudah mencakup kewajiban pemotongan pajak sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku. Penyesuaian nilai belanja dilakukan karena pajak dipotong langsung oleh pemerintah kampung untuk disetorkan ke kas negara," jelasnya.

Pemerintah Kampung Kalekube Induk juga memastikan jajaran aparatur desa taat pajak. Sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan keuangan, desa tersebut mengklaim tidak memiliki catatan rapor merah atau tunggakan pajak pada tahun anggaran berikutnya.

"Administrasi perpajakan kami berjalan dengan sangat tertib. Terbukti, pada tahun 2025 kemarin, Kampung Kalekube Induk sama sekali tidak memiliki tunggakan pajak ke negara," tambah Inal.

Ia menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa skema pemotongan pajak ini bukan kebijakan sepihak, melainkan perintah undang-undang yang sudah disosialisasikan secara terbuka sejak awal kepada penerima bantuan.

"Proses pengelolaan ini berjalan akuntabel. Aturan tata cara belanja hingga kewajiban PPN dan PPh ini sudah kami jelaskan secara rinci dalam forum rapat resmi bersama 11 KK penerima bantuan sebelum program dieksekusi," pungkasnya. (Yansa)





Iklan

×
Berita Terbaru Update