![]() |
| Penyerahan sertifikat tanah gratis kepada warga di Kampung Petta, Tabut, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rabu (19/8). Foto: Istimewa |
SANGIHE, Komentar.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe bersama Kantor Pertanahan (BPN) Sangihe menyerahkan 65 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan dokumen hukum tersebut berpusat di Kampung Petta, Kecamatan Tabukan Utara (Tabut), Rabu (19/8/2026).
Bupati Kepulauan Michael Thungari menyerahkan sertifikat hak atas tanah secara simbolis kepada perwakilan warga penerima manfaat dan turut disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Sangihe Reynolds Alex Mukau, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sangihe Ronald Lumiu, SH, jajaran Pemerintah Kecamatan Tabukan Utara, serta para kepala kampung setempat.
Bupati Michael Thungari pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pembagian sertifikat tanah gratis ini menorehkan sejarah baru bagi wilayah setempat. Langkah ini menandai pertama kalinya pendistribusian sertifikat PTSL dilakukan serentak di seluruh wilayah Petta Raya, yang mencakup Petta Induk, Petta Timur, Petta Barat, dan Petta Selatan.
"Sertifikat ini menjadi kepastian hukum sekaligus bukti hak milik yang sah atas tanah yang dikuasai masyarakat," ujar Thungari di hadapan warga.
Ia juga melayangkan apresiasi tinggi serta menegaskan komitmen Pemkab Sangihe untuk terus mengawal target kemitraan strategis bersama BPN dalam merealisasikan program nasional tersebut.
Menurutnya, pemenuhan hak-hak agraria merupakan indikator kehadiran negara dalam melindungi aset hukum masyarakat prasejahtera dan meminimalisir sengketa lahan di daerah kepulauan.
Lebih lanjut, Bupati Thungari mengimbau seluruh elemen masyarakat yang menerima bantuan program agraria ini agar memanfaatkan dokumen tersebut secara bijak demi produktivitas ekonomi keluarga.
"Masyarakat penerima sertifikat tanah gratis ini patut bersyukur. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus hadir dan menjawab kebutuhan mendasar warga dalam memperoleh pengakuan legalitas kepemilikan tanah," tutup Thungari. (Yansa)
Post Views: 1899
