Notification

×

Iklan

Rapat Paripurna DPRD Sulut: Gubernur Yulius Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda TJSL

Monday, August 24, 2026 | 23:42 WIB Last Updated 2026-08-24T15:44:29Z
Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/8/2026). Foto: Istimewa


SULUT, Komentar.co -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi menggeser arah kebijakan fiskal paruh kedua tahun ini guna merespons keterbatasan ruang anggaran.

Strategi adaptif tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut yang mengagendakan Penjelasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (24/8/2026).

Selain restrukturisasi anggaran belanja, rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut dan dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen ini juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat (CSR).

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus memberikan apresiasi mendalam kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut atas dedikasi dan sinergi kemitraan yang terjaga dalam mengawal setiap fase pembangunan daerah.

Gubernur Yulius memaparkan bahwa fluktuasi postur ekonomi pada Perubahan KUA-PPAS 2026 didasarkan atas evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pembangunan serta realisasi APBD sepanjang Semester I-2026.  Penyesuaian ini turut mengakomodir Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Menyikapi ruang fiskal yang kian mengetat, Pemprov Sulut mengambil langkah cepat lewat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi anggaran belanja di seluruh lini instansi.

"Merespon keterbatasan ruang fiskal, Pemerintah Daerah secara ketat menerapkan prinsip Money Follow Program Priority. Kebijakan anggaran kami sesuaikan melalui mekanisme refocusing pada program-program yang penyerapan anggarannya lambat selama Semester I," kata Gubernur Yulius.

Dana hasil penataan ulang tersebut dialokasikan kembali secara proporsional untuk membiayai belanja mengikat kedinasan serta proyek prioritas yang dinilai memberikan stimulus ekonomi (multiplied effect) langsung bagi masyarakat.

Pemerintah Daerah turut merilis capaian triwulanan serta melakukan penyesuaian target indikator makro pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 sebagai berikut,: Pertumbuhan Ekonomi: Triwulan I-2026 mencatat pertumbuhan positif sebesar 5,54 persen. Pemprov melakukan penyesuaian target logis dari semula 6,05–7,05 persen menjadi 5,2–6,3 persen pada Perubahan RKPD 2026. Tingkat Kemiskinan: Bertahan di angka 6,62 persen, dengan target penurunan lanjutan dipatok pada kisaran 6,47 hingga 6,22 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT): Berada di posisi 5,75 persen, dengan rentang target RKPD diubah menjadi 5,20 hingga 5,90 persen.Gini Ratio (Kesenjangan): Terjaga stabil pada angka 0,341, masuk dalam koridor target daerah (0,338–0,351). PDRB Per Kapita: Mencapai Rp75,24 juta, berada kuat dalam koridor estimasi Rp74,6 hingga Rp81,6 juta. Kontribusi PDRB terhadap Nasional: Konsisten menyumbang 0,87 persen, melampaui ambang batas minimal nasional sebesar 0,8 persen. Lingkungan & Emisi: Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) turun 14,7 persen menuju target akhir 58,34 persen.

Sementara Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) melonjak ke angka 80,93, melampaui target awal sebesar 78,88. Inflasi Daerah: Sangat terkendali di angka 2,2 persen, berada ideal dalam jangkar target nasional 3±1 persen.

Berkaca dari indikator tersebut, alokasi anggaran belanja pada Perubahan KUA-PPAS 2026 difokuskan pada lima sektor krusial: pemenuhan mandatory spending, percepatan konektivitas jalan dan irigasi, perluasan perlindungan sosial via Universal Health Coverage (UHC) bagi pekerja rentan, penguatan ketahanan pangan sektor agraria-maritim, serta intervensi modal UMKM.

Secara kuantitatif, Gubernur Yulius menjelaskan dinamika perubahan nilai dalam draf dokumen Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 Provinsi Sulawesi Utara: Pendapatan Daerah, Pagu Awal: Rp3.168.777.211.360,-Pagu Perubahan: Rp3.228.098.809.345,-Kenaikan: Rp59.321.597.985,-. Belanja Daerah, Pagu Awal: Rp3.008.153.879.928,-Pagu Perubahan: Rp3.194.602.859.776,-Kenaikan: Rp186.448.979.848,-. Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan: Mengalami lonjakan signifikan dari estimasi awal Rp50.000.000.000,- naik menjadi Rp177.127.381.863,- (bertambah sebesar Rp127.127.381.863,-).

"Pengeluaran Pembiayaan, dipastikan tidak berubah atau tetap sebesar Rp210.623.331.432,- yang secara khusus diplot untuk penyelesaian kewajiban cicilan pokok utang daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI," jelasnya.

Sementara, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat, Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini berdiri di atas koridor hukum yang kokoh, mengacu pada Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta UU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.

Regulasi ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan ekonomi yang berkeadilan di Bumi Nyiur Melambaikan.

"Kita menyadari bahwa dunia usaha memperoleh legitimasi sosial karena beroperasi di tengah masyarakat, memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja lokal, fasilitas publik, serta menikmati stabilitas keamanan yang dijaga bersama. Pembangunan daerah adalah proses peradaban, bukan semata hitungan ekonomi," ujar Gubernur Yulius.

Ia menambahkan, keuntungan finansial yang diraih korporasi harus berjalan beriringan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Perda ini hadir sebagai instrumen untuk memastikan pertumbuhan ekonomi Sulut berlangsung secara adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Penyelenggaraan Ranperda ini mengakar pada sembilan asas utama, meliputi kepastian hukum, kepentingan umum, manfaat, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian.

Sementara itu, struktur draf regulasi mencakup sembilan ranah utama yang mengatur tata kelola CSR secara komprehensif, yaitu: Peran Pemerintah Daerah, Pembentukan Forum TJSL, Perencanaan Program Pembangunan dan TJSL, Pelaksanaan TJSL, Sistem Informasi, Partisipasi Masyarakat, Pelaporan dan Pembinaan serta Pengawasan dan Pemberian Penghargaan.

Menurutnya, aturan ini berlaku mengikat bagi seluruh perusahaan yang masuk kategori wajib menurut undang-undang maupun badan usaha yang berkomitmen secara sukarela. Cakupannya mencakup operasional kantor pusat, kantor cabang, hingga unit pelaksana teknis yang dampak aktivitas usahanya bersifat lintas kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Dalam implementasinya nanti, fungsi strategis Pemerintah Daerah akan dioptimalkan melalui empat pilar utama. Pertama, edukasi dan penyelarasan, yakni membangun kepedulian korporasi serta menyelaraskan program TJSL dengan data prioritas daerah hasil Musrenbang. Kedua, fasilitasi dan sinergi, melalui pembentukan Forum TJSL untuk menggalang kemitraan penanggulangan kemiskinan. Ketiga, pembinaan dan pengawasan terpadu bersama Pemerintah Kabupaten/Kota. Keempat, apresiasi berupa pemberian penghargaan resmi.

Secara teknis, program TJSL ini dapat diwujudkan oleh perusahaan ke dalam enam bentuk kegiatan nyata; Bina lingkungan, sosial, dan keagamaan. Pemberdayaan masyarakat. Kemitraan UMKM dan Koperasi. Sumbangan atau donasi bencana dan sosial. Pembangunan infrastruktur dasar dan sanitasi lingkungan. Pembinaan serta pengembangan kepemudaan dan olahraga. Sanksi Berjenjang hingga Pencabutan Izin Usaha.

Ia menegaskan bahwa guna menjamin kepatuhan hukum, Pemprov Sulut menyelipkan klausul penegakan hukum yang tegas. Bagi korporasi wajib yang terbukti melalaikan tanggung jawab sosialnya, Ranperda ini menyiapkan sanksi administratif secara berjenjang.

"Hukuman dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan operasional, hingga tindakan paling ekstrem berupa pencabutan izin usaha. Sebaliknya, bagi perusahaan yang menunjukkan komitmen tinggi dan berprestasi, pemerintah daerah akan memberikan reward berupa piagam penghargaan resmi serta mempublikasikan kontribusi positif korporasi tersebut kepada publik sebagai bentuk insentif citra positif," tegasnya.

Menutup penyampaiannya, Gubernur Yulius kembali menegaskan bahwa sinergitas yang kuat antara eksekutif dan DPRD merupakan kunci utama melahirkan kebijakan publik yang berkualitas, akuntabel, serta berdampak nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara. (ven)


Post Views: 1921

Iklan

×
Berita Terbaru Update