Notification

×

Iklan

Unsrat Beri Keringanan Cicilan UKT bagi Mahasiswa Baru TA 2026/2027

Friday, August 21, 2026 | 11:02 WIB Last Updated 2026-08-21T03:10:10Z
Foto: Istimewa



MANADO, Komentar.co - Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) memberikan kebijakan dispensasi khusus berupa keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara dicicil bagi Mahasiswa Baru (Maba) Tahun Akademik (TA) 2026/2027.

Langkah ini diambil guna membantu para calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi namun menghadapi kendala finansial dalam melakukan registrasi awal.

Masa perkuliahan perdana bagi ribuan mahasiswa baru yang tersebar di 11 fakultas di lingkungan Unsrat sebenarnya telah resmi dimulai sejak Selasa (18/8/2026).

Secara akumulatif, terdapat sekitar 5.000-an calon mahasiswa yang dinyatakan lolos melalui tiga jalur penyaringan resmi, yakni Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri Tumou Tou (T2).

Kendati demikian, pihak rektorat mengonfirmasi masih ada sejumlah calon maba yang belum bisa mengikuti aktivitas akademik. Mereka juga belum mengantongi Nomor Induk Mahasiswa (NIM) resmi lantaran belum melunasi biaya UKT yang telah ditetapkan oleh pihak universitas.

Merespons persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsrat, Prof. Jamaluddin Jompa, langsung mengambil langkah solutif. Ia menginstruksikan Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Arthur G. Pinaria, untuk memfasilitasi dan membantu para Maba yang terkendala biaya agar tidak kehilangan hak studinya.

"Keringanan itu antara lain membayar UKT secara mencicil menurut kemampuan dana dari masing-masing orang tua mahasiswa," ungkap Humas Unsrat, Max Rembang, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di ruang Rektorat Unsrat, Kamis (20/8/2026).

Melalui skema ini, penentuan besaran dan tahapan cicilan akan disesuaikan secara fleksibel berdasarkan kondisi finansial dan kemampuan riil dari wali murid.

Pihak Unsrat mengimbau kepada seluruh Maba yang mengalami kesulitan administrasi keuangan ini untuk segera memanfaatkan posko pelayanan yang disediakan. Mahasiswa diwajibkan untuk datang dan melapor langsung kepada otoritas terkait guna memproses dispensasi tersebut.

"Mahasiswa Baru Unsrat yang memiliki kendala tersebut diharapkan untuk menghadap Wakil Rektor I Bidang Akademik selambat-lambatnya pada hari Senin, 24 Agustus 2026, pukul 16.00 WITA," ujar Max Rembang menutup keteranganya. (ven)


Post Views: 1913

Iklan

×
Berita Terbaru Update