![]() |
| Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Sulut bersama Jajaran BPJS Kesehtan Wilayah Sulawesi Utara, Senin (28/9). Foto: Istimewa |
SULUT, Komentar.co - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sulut, Senin (28/9/2026).
Bertempat di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut, pertemuan intensif ini secara khusus membedah langkah optimalisasi ekosistem digital dan peningkatan efisiensi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paat, didampingi oleh Prof. Paula Runtuwen serta Billy Lombok. Agenda ini difokuskan untuk mengurai kendala teknis pelayanan di lapangan dan memastikan integrasi sistem informasi kesehatan tidak merugikan hak-hak pasien.
Dalam dinamika rapat, legislator Billy Lombok melayangkan pandangan kritis sekaligus usulan radikal terkait kesiapan infrastruktur pendukung BPJS Kesehatan di berbagai rumah sakit.
Ia menyoroti seringnya terjadi antrean panjang dan kendala teknis yang kerap membuat masyarakat telantar akibat adanya saling lempar tanggung jawab antara pihak BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan (faskes).
"Sistem ini dibuat untuk menjamin layanan BPJS. Mengapa tidak BPJS saja yang menyelenggarakan seluruh ekosistemnya secara mandiri? Ibarat perbankan yang menyediakan ATM, sehingga saat terjadi gangguan, tanggung jawabnya jelas dan tidak melempar kesalahan ke rumah sakit," tegas Billy Lombok memberikan saran alternatif.
Menanggapi kritik tersebut, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulut, Jamal, memberikan klarifikasi dari sudut pandang regulasi. Ia memaparkan bahwa berdasarkan aturan akreditasi serta perjanjian kerja sama yang berlaku, pemenuhan perangkat layanan dan sistem informasi internal mutlak merupakan kewajiban masing-masing rumah sakit. Kendati demikian, BPJS Kesehatan mengambil jalan tengah berupa penerapan teknologi bridging system.
"Kami tidak mewajibkan rumah sakit mengganti sistem internal mereka. Melalui bridging system, antrean daring, rekam medis, hingga pelayanan kefarmasian dihubungkan secara terpadu," jelas Jamal di hadapan pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Sulut.
Pihak otoritas jaminan kesehatan ini pun berkomitmen untuk terus menjaga waktu tunggu pelayanan agar maksimal hanya memakan waktu 1 jam per pasien. Jamal memastikan pihaknya bakal melakukan evaluasi berkala secara ketat, di mana tingkat kepatuhan rumah sakit terhadap pemenuhan standar durasi pelayanan digital tersebut akan dijadikan indikator utama untuk kelayakan perpanjangan kontrak kerja sama faskes. (*/Roni)
Post Views: 2368
