Jakarta,- Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani menghadiri Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (20/03/2018) di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD-RI) Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta.
Kehadiran Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (DPP PDI-P) bersama Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDIP nonaktif ini bersama 259 legislator senayan dalam rangka pelantikan Utut Adianto dari dalam jabatannya sebagai wakil ketua DPR-RI.
Diawali dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr HM Hatta Ali, SH MH, Proses pelantikan dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Dengan telah disetujuinya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan diterima surat DPP PDI-P maka menetapkan saudara Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR pada sisa masa jabatan 2014-2019," ujar Fadli Zon.
Pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta pembacaan sumpah oleh Utut Adianto, Politisi PDI-P asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII.
"Saya berjanji memenuhi kewajiban saya sebagai wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Pancasila dan UUD RI 1945," ucap Utut dihadapan para Pimpinan dan Anggota DPR -RI serta tamu undangan lainnya, sebagai mana di kutip Kaban Penghubung Daerah Pemprov Sulut di Jakarta, Roy RL Saroinsong SH.
Diketahui, PDI-P mendapatkan jatah satu kursi pimpinan DPR dan satu kursi pimpinan MPR setelah UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berlaku. (ven)
Kehadiran Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (DPP PDI-P) bersama Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDIP nonaktif ini bersama 259 legislator senayan dalam rangka pelantikan Utut Adianto dari dalam jabatannya sebagai wakil ketua DPR-RI.
Diawali dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr HM Hatta Ali, SH MH, Proses pelantikan dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Dengan telah disetujuinya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan diterima surat DPP PDI-P maka menetapkan saudara Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR pada sisa masa jabatan 2014-2019," ujar Fadli Zon.
Pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta pembacaan sumpah oleh Utut Adianto, Politisi PDI-P asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII.
"Saya berjanji memenuhi kewajiban saya sebagai wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Pancasila dan UUD RI 1945," ucap Utut dihadapan para Pimpinan dan Anggota DPR -RI serta tamu undangan lainnya, sebagai mana di kutip Kaban Penghubung Daerah Pemprov Sulut di Jakarta, Roy RL Saroinsong SH.
Diketahui, PDI-P mendapatkan jatah satu kursi pimpinan DPR dan satu kursi pimpinan MPR setelah UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berlaku. (ven)

