Sulut,- Gubernur provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE yang di wakili Kepala Biro pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong, MSi menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (12/03/2018) di Ruang WOC kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Kunker para legislator Malut ini dalam Rangka mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2037.
Dalam pemaparannya, Kumendong menyampaikan berbagai program kerja dan kebijakan yang disusun dan di implementasikan, termasuk didalamnya pengaturan ruang darat, laut dan pesisir.
"Hal ini dibuktikan dengan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2037, yang merupakan turunan dari undang-undang Nomor 27 Thn 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil", terangnya.
Dijelaskan Kumendong, Secara geografis provinsi Sulawesi Utara hampir sama dengan provinsi Maluku Utara yang terletak di bibir pasifik.
"Ini merupakan jalur perdagangan dunia dan pusat distribusi barang dan jasa serta sangat prospektif untuk perdagangan regional maupun internasional", urainya.
Menurutnya, berbagai ekspektasi yang tertuang dalam visi dan misi pembangunan daerah ini tidak akan mungkin tercapai tanpa adanya sinergritas kerja dengan berbagai Stakeholders pembangunan yang terkait, termasuk didalamnya DPRD Provinsi Sulut, kata Kumendong didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Darat Provinsi Sulut Ir Ronald Sorongan, MSi, Kepala Bappeda Riky Toemanduk, Plt Kepala Biro Perbatasan Jemmy Gagola, Kepala Dinas PU Steve Kepel.
"Kiranya pertemuan ini dapat benar-benar kita jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan sinergritas kerja", tutupnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, H. Ishak Naser mengatakan, Kunker ini sekaligus menjadi referensi untuk mendapatkan masukan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil yang saat ini sementara dibahas DPRD Provinsi Maluku Utara bersama pemerintah Provinsi Malut.
"Kami butuh referensi sebagai bahan banding. Provinsi Sulawesi Utara cukup lama dan memerlukan perjuangan panjang serta tantangan yang luar biasa untuk melahirkan Perda ini (RZWP3K-red). Ini lebih konprehensif sehingga banyak hal-hal penting yang menjadi masukan dalam pembahasan Ranperda saat ini", ujar Naser.
Menurutnya kendati di Sulut memiliki kawasan reklamasi yang besar dan perkembangan pelabuhan Bitung yang sangat pesat tentunya telah menghadapi konflik kepentingan yang banyak sehingga tidak mudah melahirkan Perda seperti ini.
"Apresiasi untuk Provinsi Sulawesi Utara atas lahirnya Perda ini. Ini sesuatu yang luar biasa, artinya semua pihak yang terlibat diberi pemahaman yang baik yang akhirnya bisa mendukung Perda ini terbentuk", tandasnya. (ven)
Kunker para legislator Malut ini dalam Rangka mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2037.
Dalam pemaparannya, Kumendong menyampaikan berbagai program kerja dan kebijakan yang disusun dan di implementasikan, termasuk didalamnya pengaturan ruang darat, laut dan pesisir.
"Hal ini dibuktikan dengan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2037, yang merupakan turunan dari undang-undang Nomor 27 Thn 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil", terangnya.
Dijelaskan Kumendong, Secara geografis provinsi Sulawesi Utara hampir sama dengan provinsi Maluku Utara yang terletak di bibir pasifik.
"Ini merupakan jalur perdagangan dunia dan pusat distribusi barang dan jasa serta sangat prospektif untuk perdagangan regional maupun internasional", urainya.
Menurutnya, berbagai ekspektasi yang tertuang dalam visi dan misi pembangunan daerah ini tidak akan mungkin tercapai tanpa adanya sinergritas kerja dengan berbagai Stakeholders pembangunan yang terkait, termasuk didalamnya DPRD Provinsi Sulut, kata Kumendong didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Darat Provinsi Sulut Ir Ronald Sorongan, MSi, Kepala Bappeda Riky Toemanduk, Plt Kepala Biro Perbatasan Jemmy Gagola, Kepala Dinas PU Steve Kepel.
"Kiranya pertemuan ini dapat benar-benar kita jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan sinergritas kerja", tutupnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, H. Ishak Naser mengatakan, Kunker ini sekaligus menjadi referensi untuk mendapatkan masukan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil yang saat ini sementara dibahas DPRD Provinsi Maluku Utara bersama pemerintah Provinsi Malut.
"Kami butuh referensi sebagai bahan banding. Provinsi Sulawesi Utara cukup lama dan memerlukan perjuangan panjang serta tantangan yang luar biasa untuk melahirkan Perda ini (RZWP3K-red). Ini lebih konprehensif sehingga banyak hal-hal penting yang menjadi masukan dalam pembahasan Ranperda saat ini", ujar Naser.
Menurutnya kendati di Sulut memiliki kawasan reklamasi yang besar dan perkembangan pelabuhan Bitung yang sangat pesat tentunya telah menghadapi konflik kepentingan yang banyak sehingga tidak mudah melahirkan Perda seperti ini.
"Apresiasi untuk Provinsi Sulawesi Utara atas lahirnya Perda ini. Ini sesuatu yang luar biasa, artinya semua pihak yang terlibat diberi pemahaman yang baik yang akhirnya bisa mendukung Perda ini terbentuk", tandasnya. (ven)