Sulut,- Guna menghidari sanksi berupa denda maupun sanksi administrasi para Wajib Pajak (WP) yang sudah terdaftar diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2017 sebelum 31 Maret 2018.
Seperti yang dilakukan Sekretaris Provinsi Sulut Edwin H Silangen, SE, MS, Selasa (27/03/2018). Dirinya datang langsung menyerahkan SPT PPh Tahunan yang diterima Kepala KPP Pratama Manado Drs Denny Ferly Makisanti MSi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado.
Usai menyerahkan SPT, Silangen mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemprov Sulut agar taat melaporkan SPT.
"Kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemprov Sulut untuk segera melaporkan SPT tahunan agar tidak menjadi kendala bagi ASN sendiri. Dengan taat melaporkan SPT berarti ASN telah bersama mendukung pembangunan negara dan daerah", ujar Silangen.
Diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 bagi Wajib Pajak Perorangan adalah paling lambat per 31 Maret 2018 dan WP Badan adalah per 30 April 2018, untuk itu Sekprov berharap seluruh ASN telah menyelesaikan laporan SPT sebelum batas akhir pelaporan. (*/ven)
Seperti yang dilakukan Sekretaris Provinsi Sulut Edwin H Silangen, SE, MS, Selasa (27/03/2018). Dirinya datang langsung menyerahkan SPT PPh Tahunan yang diterima Kepala KPP Pratama Manado Drs Denny Ferly Makisanti MSi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado.
Usai menyerahkan SPT, Silangen mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemprov Sulut agar taat melaporkan SPT.
"Kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemprov Sulut untuk segera melaporkan SPT tahunan agar tidak menjadi kendala bagi ASN sendiri. Dengan taat melaporkan SPT berarti ASN telah bersama mendukung pembangunan negara dan daerah", ujar Silangen.
Diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 bagi Wajib Pajak Perorangan adalah paling lambat per 31 Maret 2018 dan WP Badan adalah per 30 April 2018, untuk itu Sekprov berharap seluruh ASN telah menyelesaikan laporan SPT sebelum batas akhir pelaporan. (*/ven)

