Sulut,- Pemerintah provinsi Sulawesi Utara kembali mengadakan pertemuan bersama masyarakat, organisasi kemasyarakatan (Ormas), tokoh adat serta instansi terkait guna menegaskan kembali aspirasi dari masyarakat sekitar Pembangunan Bendungan Kuwil bahwa mereka tidak keberatan atas pelaksanaan pembangunan Bendungan dan relokasi Waruga namun dengan memperhatikan kearifan lokal dan prinsip kehati-hatian, mengingat kondisi arsitektur Waruga yang begitu rapuh karena usia.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi penyelesaian relokasi Cagar Budaya Waruga di Ruang WOC Kantor Gubernur Sulut, Senin (30/07/2018) yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Setdaprov Sulut, Drs Edison Humiang M Si.
Pertemuan yang merupakan tindak lanjut dari upaya Pemprov Sulut menengahi soal relokasi makam tua para leluhur Suku Bangsa Minahasa (Waruga) yang merupakan situs budaya berusia ratusan tahun ini dimana menjadi objek terdampak pada pembangunan Bendungan /Waduk di desa Kawangkoan dan Kuil Minahasa Utara.
Sejak dimulainya pembangunan Bendungan pada tahun 2016, Pemprov Sulut telah mengadakan mediasi dengan pembentukan tim 9 (Makasiou) yang ditetapkan oleh tokoh masyarakat/adat Minahasa Raya di Kantor Hukum Tua desa Kawangkoan dengan jumlah Waruga yang akan di relokasi sebanyak 47 buah dengan cara adat sesuai permintaan organisasi adat yang hadir waktu itu.
"Sekarang semua sudah terang dan jelas, Pemprov Sulut bersama dengan stake holders terkait mari kita bekerja sama dalam proses relokasi cagar budaya Waruga ini dan mengawal pembangunan Bendungan sampai selesai, bila tempat tersebut menjadi potensi objek wisata tentu ikut memajukan perekonomian masyarakat setempat dan daerah Sulawesi Utara," ajak Humiang.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kasubdit Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Kebudayaan Kemendikbud Widiaty, Kadis Kebudayaan Provinsi Sulut Ferry Sangian, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Kepala Arkeolog Manado, Kepala Pelestarian Nilai Budaya Manado, kepala Cagar Budaya Gorontalo, Ormas Brigade Manguni Indonesia, para Hukum Tua dan masyarakat serta tokoh adat. (*/ven)
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi penyelesaian relokasi Cagar Budaya Waruga di Ruang WOC Kantor Gubernur Sulut, Senin (30/07/2018) yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Setdaprov Sulut, Drs Edison Humiang M Si.
Pertemuan yang merupakan tindak lanjut dari upaya Pemprov Sulut menengahi soal relokasi makam tua para leluhur Suku Bangsa Minahasa (Waruga) yang merupakan situs budaya berusia ratusan tahun ini dimana menjadi objek terdampak pada pembangunan Bendungan /Waduk di desa Kawangkoan dan Kuil Minahasa Utara.
Sejak dimulainya pembangunan Bendungan pada tahun 2016, Pemprov Sulut telah mengadakan mediasi dengan pembentukan tim 9 (Makasiou) yang ditetapkan oleh tokoh masyarakat/adat Minahasa Raya di Kantor Hukum Tua desa Kawangkoan dengan jumlah Waruga yang akan di relokasi sebanyak 47 buah dengan cara adat sesuai permintaan organisasi adat yang hadir waktu itu.
"Sekarang semua sudah terang dan jelas, Pemprov Sulut bersama dengan stake holders terkait mari kita bekerja sama dalam proses relokasi cagar budaya Waruga ini dan mengawal pembangunan Bendungan sampai selesai, bila tempat tersebut menjadi potensi objek wisata tentu ikut memajukan perekonomian masyarakat setempat dan daerah Sulawesi Utara," ajak Humiang.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kasubdit Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Kebudayaan Kemendikbud Widiaty, Kadis Kebudayaan Provinsi Sulut Ferry Sangian, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Kepala Arkeolog Manado, Kepala Pelestarian Nilai Budaya Manado, kepala Cagar Budaya Gorontalo, Ormas Brigade Manguni Indonesia, para Hukum Tua dan masyarakat serta tokoh adat. (*/ven)