Notification

×

Iklan

TKPRD Sinergikan Perencanaan, Pemanfaatan Dan Pengendalian Tata Ruang Se-Sulut

Wednesday, August 29, 2018 | 08:07 WIB Last Updated 2018-08-29T00:07:21Z
Sulut,- Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) menggelar rapat pleno perdana se-Sulut yang digelar, Selasa (28’08/2018) di Manado. Kegiatan yang diharapkan mampu merumuskan kebijakan penataan ruang dan menangani berbagai permasalahan dan konflik penataan ruang di Sulawesi Utara ini dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Sulut, Rudi Mokoginta.

Gubernur provinsi Sulut, Olly Dondokambey dalam sambutannya yang dibacakan Mokoginta, mengingatkan kabupaten dan kota terkait perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan tata ruang.


“TKPRD bertujuan untuk memadukan, mensinergikan dan memadu-serasikan penyelenggaraan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang daerah," katanya.
Menurutnya, sebagaimana amanat dalam pasal 22 Permendagri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah, pelaksanaan koordinasi TKPRD Provinsi dan TKPRD kabupaten/kota dilakukan melalui rapat koordinasi guna menghasilkan rekomendasi alternatif kebijakan penataan ruang.


"Kegiatan ini dapat memberikan efek positif dan manfaat bagi keberlangsungan pembangunan daerah dan kesejahteraan hidup masyarakat Sulawesi Utara”, harapnya.


"Dimana dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 245 Tahun 2018, TKPRD berproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan bersama," tambahnya.


Dirinya (Olly-red) mendukung dan meminta semua perangkat daerah dan lembaga terkait untuk memberikan data dan informasi pemanfaatan ruang yang akan dimuat dalam perbaikan/perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Sulut.


"Setiap kita yang tergabung dalam TKPRD Provinsi harus berperan aktif dalam memberikan informasi dan data pada saat melakukan penerbitan kesesuaian ruang yang dimohon oleh setiap stakeholders," tutup Olly.


Diketahui, TKPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: Sekretariat TKPRD, dengan dua kelompok kerja, bekerja sesuai dengan fungsi dan perannya dalam penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang di Provinsi Sulawesi Utara. Sinergitas TKPRD juga untuk mendukung Online Single Submission (OSS) yang akan dilakukan sepenuhnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara guna terselenggaranya urusan perizinan dan non-perizinan.


Rapat TKPRD turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Ricky S. Toemandoek, perwakilan Forkopimda dan para pejabat di lingkup pemerintah kabupaten/kota se-Sulut. (*/ven)


 

×
Berita Terbaru Update