Minahasa,- Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dikabupaten Minahasa, bupati Ir Roy Octavianus Roring, MSi (ROR) mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Bupati Roring menyampaikan PAD yang dihasilkan diaerah akan dilakukan intensifikasi pajak dan ektensifikasi pajak daerah."Intensifikasi pajak yaitu dengan memaksimalkan apa yang sudah ada, menambah jumlah penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak daerah kemudian ekstensifikasi pajak daerah yaitu dengan menambah jumlah wajib pajak yang belum terdaftar dan Memperluas subjek dan objek pajak sesuai peraturan yang berlaku," kata Roring saat menghadiri sosialisasi pajak yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPP-Retda) Kabupaten Minahasa, Kamis (25/04/2019) di Aula Benteng Moraya.
Lanjut dia, Pemerintah akan melakukan peninjauan terhadap peraturan daerah (Perda) yang berkaitan degan peningkatan PAD di kabupaten Minahasa.
“Seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya, terdapat NJOP diwilayah-wilayah tertentu seharusnya sudah naik tetapi masih rendah,” ungkap ROR
Dirinya berharap dengan meningkatnya PAD dapat menunjag berbagai program pemerintah kabupaten Minahasa.
"Semoga sosialisasi ini mejadi perhatian kita semua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ditanah minahasa, PAD yang besar dapat menunjang program-program pemerintah yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPP-Retda Minahasa, Joudy Kapoyos, SH, MAP mengatakan Pemerintah Kabupaten Minahasa akan bekerja sama dengan BPN untuk memperluas pemetaan subjek dan objek pajak yang bisa ditingkatkan.
"Seperti yang sudah diinstruksikan bupati bahwa Kedepan baik Rumah makan, hotel, akan digunakan cips pada alat hitung agar pembayaran pajak konsumen dapat terkontrol," ujar Kapoyos.
Hadir sebagai pemateri Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Mekry Sondey, SE bersama Plt Kasapol PP, Meidy Rengkuangan, SH, MAP dan kegiatan ini diikuti para hukum tua, lurah serta para pengusaha. (baim)
Bupati Roring menyampaikan PAD yang dihasilkan diaerah akan dilakukan intensifikasi pajak dan ektensifikasi pajak daerah."Intensifikasi pajak yaitu dengan memaksimalkan apa yang sudah ada, menambah jumlah penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak daerah kemudian ekstensifikasi pajak daerah yaitu dengan menambah jumlah wajib pajak yang belum terdaftar dan Memperluas subjek dan objek pajak sesuai peraturan yang berlaku," kata Roring saat menghadiri sosialisasi pajak yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPP-Retda) Kabupaten Minahasa, Kamis (25/04/2019) di Aula Benteng Moraya.
Lanjut dia, Pemerintah akan melakukan peninjauan terhadap peraturan daerah (Perda) yang berkaitan degan peningkatan PAD di kabupaten Minahasa.
“Seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya, terdapat NJOP diwilayah-wilayah tertentu seharusnya sudah naik tetapi masih rendah,” ungkap ROR
Dirinya berharap dengan meningkatnya PAD dapat menunjag berbagai program pemerintah kabupaten Minahasa.
"Semoga sosialisasi ini mejadi perhatian kita semua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ditanah minahasa, PAD yang besar dapat menunjang program-program pemerintah yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPP-Retda Minahasa, Joudy Kapoyos, SH, MAP mengatakan Pemerintah Kabupaten Minahasa akan bekerja sama dengan BPN untuk memperluas pemetaan subjek dan objek pajak yang bisa ditingkatkan.
"Seperti yang sudah diinstruksikan bupati bahwa Kedepan baik Rumah makan, hotel, akan digunakan cips pada alat hitung agar pembayaran pajak konsumen dapat terkontrol," ujar Kapoyos.
Hadir sebagai pemateri Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Mekry Sondey, SE bersama Plt Kasapol PP, Meidy Rengkuangan, SH, MAP dan kegiatan ini diikuti para hukum tua, lurah serta para pengusaha. (baim)


