Notification

×

Iklan

Tersangka LK Digiring Ke Polres Minahasa

Wednesday, May 8, 2019 | 22:45 WIB Last Updated 2019-05-09T03:36:00Z

Minahasa,- Kepolisian Sektor Kakas menyerahkan tersangka perbuatan cabul kepada Satuan Reskrim Polres Minahasa untuk ditangani Unit PPA, Rabu (07/05/2019).

Tersangka LK (41) yang diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban berumur 4 Tahun warga di kecamatan Kakas akhirnya diserahkan ke Satuan Reskrim untuk ditangani unit PPA Satuan Reskrim Poles Minahasa.

Kapolsek Kakas Iptu A Mamahit mengatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh LK terjadi pada tanggal 25 April 2019 sekitar jam 12.00 wita. 
Kejadian berawal saat saksi yang adalah teman korban, mengajak korban bermain, dan sekitar jam 12.30 wita saksi melihat korban keluar dari kamar mandi. 

"Saat korban keluar dari kamar mandi, saksi menanyakan kepada korban sedang apa di kamar mandi dan korban menjawab bahwa LK menyuruh korban untuk (maaf), memegang kemaluannya,” jelas Mamahit.

Setelah kejadian tersebut, tersangka yang sempat melarikan diri ke manado akhirnya kembali di Kakas dan menyerahkan diri di Polsek Kakas.

"LK saat sudah dilimpahkan ke Polres Minahasa karena perkara tersebut akan ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Minahasa," tutup Kapolsek (baim)




×
Berita Terbaru Update