Minahasa,- Pemerintah kabupten Minahasa berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Hal ini kembali dibuktikan Pemkab Minahasa dengan menggelar Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah di Kabupaten Minahasa tahun 2019 untuk Kecamatan Kombi, Lembean Timur dan Eris, Selasa (25/06/2019) yang dilaksanakan di Kantor Camat Kombi.
Kegiatana diawali dengan sambutan Bupati Minahasa, Ir Roy O Roring, MSi yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra DR Denny Mangala.
Mangala menyampaikan, para Hukum Tua diminta harus dapat mensosialisasikan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.
“Para Hukum Tua diundang mengikuti kegiatan agar tau dan bisa mensoaialisasikan,” katanya.
Lanjut dia, PTSL adalah salah satu program strategis pemerintah yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah baik desa maupun kelurahan.
“Dalam kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan pemerintah Kabupaten Minahasa sangat mendukung program PTSL karena sesuai SK bersama 3 Menteri tentang PTSL yang memerintahkan kepada pemerintah Kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL ini,” ujarnya.
Apalagi, di sisi lain, saat ini masih banyak masyarakat khususnya di Minahasa yang belum sertifikat hak milik tanah.
“Sehingga terkadang hal tersebut memicu masalah yang berujung pada konflik hukum,” tukasnya.
Menurut dia telah terjadi banyak perubahan seiring dengan perubahan saman. Jika di masa lalu orang tua saling percaya satu sama lain, di masa sekarang ini kerap terjadi persoalan menyangkut tanah atau lahan.
“Beberapa perubahan yang kerap menimbulkan konflik, yakni pertambahan penduduk, perpindahan peduduk yang terus meningkat yang berdampak pada meningkatkanya kebutuhan akan lahan,” paparnya.
Lebih jauh Mengala mengingatkan, persoalan lain muncul saat lahan atau hutan berubah jadi perumahan dan hutan jadi lahan perkebunan.
“Evaluasi yang dilakukan didapati setiap tahun kepemilikan tanah ganda dan keduanya tidak memiliki dokumen yang sah dan akhirnya masuk pengadilan,” ungkapnya.
Mengatasi persoalan tanah, lanjut dia, perlu ada pengukuran tanah dan PTSL yang dilakukan dengan memperhatikan wilayah supaya tidak tumpang tindih.
“Harus clear supaya tidak terjadi persoalan,” tandasnya sembari berpesan masyarakat mempelajari riwayat tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.
Sebelumnya, Kepala Bagian Infrastruktur Drs Oswald J Kanter sebagai penyelenggara menyampaikan dasar pelaksanaan Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah yakni dasar UU No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, peraturan pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, program pemerintah tentang pembangunan sistem pendaftaran tanah di Kabupaten Minahasa Tahun 2019, dan program kegiatan bagian infrastruktur setdakab Minahasa.
“Maksud kegiatan yakni tersedianya informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah desa mengenai tata cara pendaftaran tanah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kanter.
Lanjutnya, kegiatan ini bertujuan mewujudkan tertib administrasi dibidang pertanahan yang ada diwilayah kabupaten Minahasa.
Dan tujuan kegiatan yakni terselenggaranya sistem pendaftaran tanah di kabupaten Minahasa sebagai dasar dari perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan,” kuncinya.
Turut hadir pada kegiatan ini, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Kepala Seksi Hubungan Hukum Harianto Aritonang SE SH, Camat Kombi Dra Meitha Aguw, Camat Lembean Timur Carlo Wagey SH, Camat Eris Deidy A Tumarar SE, Moderator Revly O Moningka SSTP MAP, para Hukum Tua dan para perangkat Desa dari 3 Kecamatan sebagai peserta sosialisasi. (baim)
Hal ini kembali dibuktikan Pemkab Minahasa dengan menggelar Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah di Kabupaten Minahasa tahun 2019 untuk Kecamatan Kombi, Lembean Timur dan Eris, Selasa (25/06/2019) yang dilaksanakan di Kantor Camat Kombi.
Kegiatana diawali dengan sambutan Bupati Minahasa, Ir Roy O Roring, MSi yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra DR Denny Mangala.
Mangala menyampaikan, para Hukum Tua diminta harus dapat mensosialisasikan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.
“Para Hukum Tua diundang mengikuti kegiatan agar tau dan bisa mensoaialisasikan,” katanya.
Lanjut dia, PTSL adalah salah satu program strategis pemerintah yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah baik desa maupun kelurahan.
“Dalam kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan pemerintah Kabupaten Minahasa sangat mendukung program PTSL karena sesuai SK bersama 3 Menteri tentang PTSL yang memerintahkan kepada pemerintah Kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL ini,” ujarnya.
Apalagi, di sisi lain, saat ini masih banyak masyarakat khususnya di Minahasa yang belum sertifikat hak milik tanah.
“Sehingga terkadang hal tersebut memicu masalah yang berujung pada konflik hukum,” tukasnya.
Menurut dia telah terjadi banyak perubahan seiring dengan perubahan saman. Jika di masa lalu orang tua saling percaya satu sama lain, di masa sekarang ini kerap terjadi persoalan menyangkut tanah atau lahan.
“Beberapa perubahan yang kerap menimbulkan konflik, yakni pertambahan penduduk, perpindahan peduduk yang terus meningkat yang berdampak pada meningkatkanya kebutuhan akan lahan,” paparnya.
Lebih jauh Mengala mengingatkan, persoalan lain muncul saat lahan atau hutan berubah jadi perumahan dan hutan jadi lahan perkebunan.
“Evaluasi yang dilakukan didapati setiap tahun kepemilikan tanah ganda dan keduanya tidak memiliki dokumen yang sah dan akhirnya masuk pengadilan,” ungkapnya.
Mengatasi persoalan tanah, lanjut dia, perlu ada pengukuran tanah dan PTSL yang dilakukan dengan memperhatikan wilayah supaya tidak tumpang tindih.
“Harus clear supaya tidak terjadi persoalan,” tandasnya sembari berpesan masyarakat mempelajari riwayat tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.
Sebelumnya, Kepala Bagian Infrastruktur Drs Oswald J Kanter sebagai penyelenggara menyampaikan dasar pelaksanaan Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah yakni dasar UU No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, peraturan pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, program pemerintah tentang pembangunan sistem pendaftaran tanah di Kabupaten Minahasa Tahun 2019, dan program kegiatan bagian infrastruktur setdakab Minahasa.
“Maksud kegiatan yakni tersedianya informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah desa mengenai tata cara pendaftaran tanah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kanter.
Lanjutnya, kegiatan ini bertujuan mewujudkan tertib administrasi dibidang pertanahan yang ada diwilayah kabupaten Minahasa.
Dan tujuan kegiatan yakni terselenggaranya sistem pendaftaran tanah di kabupaten Minahasa sebagai dasar dari perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan,” kuncinya.
Turut hadir pada kegiatan ini, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Kepala Seksi Hubungan Hukum Harianto Aritonang SE SH, Camat Kombi Dra Meitha Aguw, Camat Lembean Timur Carlo Wagey SH, Camat Eris Deidy A Tumarar SE, Moderator Revly O Moningka SSTP MAP, para Hukum Tua dan para perangkat Desa dari 3 Kecamatan sebagai peserta sosialisasi. (baim)
