Minahasa,- Kasus pembunuhan yang terjadi diwilayah Kepolisian Resort (Polres) Minahasa, Kamis (30/05/2019) lalu akhirnya terungkap.
Diduga karena sakit hati, tersangaka FNS Alias Nando (23) melampiaskan amarahnya menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik kepada korban Yoppi Angkouw (56) yang tidak lain adalah pamannya sendiri.
Akibat peristiwa itu mengakibatkan Yoppi Angkouw warga Kelurahan Wewelan Lingkungan dua Kecamatan Tondano Barat meregang nyawa.
” Terjadinya Kasus 338 ini pada 30 Juni lalu dari hasil penyidikan sementara dikarenakan sakit hati karena korban menceritakan aib tersangka,” Kata Kabag Ops Polres Minahasa Kompol Yuriko Ferdinan kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, Senin (24/06/2019) di ruang Maesa Mapolres Minahasa.
terkait kasus ini, Polres Minahasa telah melakukan olah TKP dan memastikan kematian korban di salah satu rumah sakit Tondano.
”Saat mendapat informasi, satuan Jatanras langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) dan memastikan korban meninggal dunia dengan keterangan dari pihak Rumah Sakit Sam Ratulangi Tondano,” tambah Kasat Reskrim AKP Mohamad Fadli.
Hasil penyidikan sementara pihak kepolisian menjelaskan korban Yopi Ankouw meninggal dunia akibat beberapa luka tusukan serta satu luka sayatan di tubuh korban.
Kronologisnya menurut Petugas penyidik Jatanras, sebelum hari dimana terjadinya kejadian pembunuhan ini tersangka sudah menaruh rasa sakit hati kepada korban yang adalah pamannya yang sering menghitung-hitung tentang makan korban dan uang yang tersangka berikan kepada korban setiap minggunya.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekira pukul 17.00 Wita, setelah tersangka pulang dari tempat kerja, tersangka pergi ke kebun bersama temannya lelaki ST (Stive Sakul) dan di perjalanan pulang, teman tersangka lelaki ST mengatakan kepada tersangka bahwa korban memberitahukan kepada saksi ST uang yang tersangka sering berikan kepada korban disetiap minggunya untuk bantu-bantu uang makan di dapur tidaklah cukup sementara tersangka sering pilih-pilih makanan.
Mersa tersinggung akan cerita dari korban yang dianggap tidak seharusnya di ceritakan kepada teman tersangka, maka saat sampai di Kelurahan wewelen Link II Kecamatan Tondano Barat, tersangka bersama ST pergi ke warung yang berada di depan tempat rumah duka (TKP) kemudian ST pulang dan meninggalkan tersangka yang saat itu membeli mie instant di warung tersebut dan selanjutnya pergi memasak supermi di rumah duka itu.
Usai makan, tersangka kembali ke warung dan meminum minuman keras jenis captikus sebayak 1 gelas (sloki). pada pukul 19.00 wita datang saksi ST di warung itu dan bertemu tersangka. Diwaktu yang sama, tersangka melihat korban yang sedang duduk diacara di duka.
Saat itu pula, Tersangka menyuruh saksi ST untuk mengatakan kepada korban apa yang tersangka katakan kepada Saksi ST saat bersama dari kebun dan tersangka langsung meninggalkan ST dan pergi mengambil senjata tajam yang tersangka simpan di rumah duka.
Saat melihat bahwa ST telah berjalan mendakati korban dan tersangka berdiri di belakang korban dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter, pada saat itu sajam milik tersangka, sudah tersimpan di pinggang sebelah kirinya kemudian datang ST dan mengajak korban bercerita di dalam rumah duka tersebut.
Korban memanggil tersangka ke dalam rumah selanjutnya dan menanyakan terkait kebenaran yang dikatakan tersangka kepada ST. Namun saat korban berdiri dari kursi, tersangka langsung mencabut badiknya dan langsung menikamkan ke arah bawah ketiak kiri sebanyak 2 kali tusukan dan pada saat itu korban berbalik dan menghadap tersangka sambil mundur kebelakang dan korban mencoba menangkis dengan menggunakan kedua tangannya.
Tusukan pisau badik tersangka terus dihujamkan baik di bagian belakang pergelangan tangan kanan, lengan kanan menembus bagian perut dan bagian rusuk. Korban sempat melarikan diri namun terus dikejar tersangka yang secara membabi buta menikam korban dan membuat korban jatuh dan meninggal dunia.
Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolres dengan barang bukti pisau badik miliknya.
”Ada 21 Tusukan senjata tajam jenis badik dan satu sayatan namun Kita tengah lebih mendalami akan motif pembunuhan ini dan atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 340 Sub 338 KUHPidana (dengan ancaman hukuman untuk pasal 340 adalah miniman 20 Tahun penjara atau maksimal sehumur hidup atau hukuman mati sedangkan pasal 338 dengan ancaman 15 penjara),” pungkas Kabag Ops Kompol Yuriko Ferdinan.
Dari hasil olah TKP ditemukan barang bukti, kemudian disita Pihak Kepolisian kaos berwarnah coklat dengan corak bergaris putih berlumuran darah milik korban, Celana jens panjang warnah biru milik korban, Kaos warnah coklat dengan tulisan Fila di depan kaos milik TSK, Celana jens pendek warna biru bersama ikat pinggang milik TSK. (baim)
Diduga karena sakit hati, tersangaka FNS Alias Nando (23) melampiaskan amarahnya menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik kepada korban Yoppi Angkouw (56) yang tidak lain adalah pamannya sendiri.
Akibat peristiwa itu mengakibatkan Yoppi Angkouw warga Kelurahan Wewelan Lingkungan dua Kecamatan Tondano Barat meregang nyawa.
” Terjadinya Kasus 338 ini pada 30 Juni lalu dari hasil penyidikan sementara dikarenakan sakit hati karena korban menceritakan aib tersangka,” Kata Kabag Ops Polres Minahasa Kompol Yuriko Ferdinan kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, Senin (24/06/2019) di ruang Maesa Mapolres Minahasa.
terkait kasus ini, Polres Minahasa telah melakukan olah TKP dan memastikan kematian korban di salah satu rumah sakit Tondano.
”Saat mendapat informasi, satuan Jatanras langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) dan memastikan korban meninggal dunia dengan keterangan dari pihak Rumah Sakit Sam Ratulangi Tondano,” tambah Kasat Reskrim AKP Mohamad Fadli.
Hasil penyidikan sementara pihak kepolisian menjelaskan korban Yopi Ankouw meninggal dunia akibat beberapa luka tusukan serta satu luka sayatan di tubuh korban.
Kronologisnya menurut Petugas penyidik Jatanras, sebelum hari dimana terjadinya kejadian pembunuhan ini tersangka sudah menaruh rasa sakit hati kepada korban yang adalah pamannya yang sering menghitung-hitung tentang makan korban dan uang yang tersangka berikan kepada korban setiap minggunya.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekira pukul 17.00 Wita, setelah tersangka pulang dari tempat kerja, tersangka pergi ke kebun bersama temannya lelaki ST (Stive Sakul) dan di perjalanan pulang, teman tersangka lelaki ST mengatakan kepada tersangka bahwa korban memberitahukan kepada saksi ST uang yang tersangka sering berikan kepada korban disetiap minggunya untuk bantu-bantu uang makan di dapur tidaklah cukup sementara tersangka sering pilih-pilih makanan.
Mersa tersinggung akan cerita dari korban yang dianggap tidak seharusnya di ceritakan kepada teman tersangka, maka saat sampai di Kelurahan wewelen Link II Kecamatan Tondano Barat, tersangka bersama ST pergi ke warung yang berada di depan tempat rumah duka (TKP) kemudian ST pulang dan meninggalkan tersangka yang saat itu membeli mie instant di warung tersebut dan selanjutnya pergi memasak supermi di rumah duka itu.
Usai makan, tersangka kembali ke warung dan meminum minuman keras jenis captikus sebayak 1 gelas (sloki). pada pukul 19.00 wita datang saksi ST di warung itu dan bertemu tersangka. Diwaktu yang sama, tersangka melihat korban yang sedang duduk diacara di duka.
Saat itu pula, Tersangka menyuruh saksi ST untuk mengatakan kepada korban apa yang tersangka katakan kepada Saksi ST saat bersama dari kebun dan tersangka langsung meninggalkan ST dan pergi mengambil senjata tajam yang tersangka simpan di rumah duka.
Saat melihat bahwa ST telah berjalan mendakati korban dan tersangka berdiri di belakang korban dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter, pada saat itu sajam milik tersangka, sudah tersimpan di pinggang sebelah kirinya kemudian datang ST dan mengajak korban bercerita di dalam rumah duka tersebut.
Korban memanggil tersangka ke dalam rumah selanjutnya dan menanyakan terkait kebenaran yang dikatakan tersangka kepada ST. Namun saat korban berdiri dari kursi, tersangka langsung mencabut badiknya dan langsung menikamkan ke arah bawah ketiak kiri sebanyak 2 kali tusukan dan pada saat itu korban berbalik dan menghadap tersangka sambil mundur kebelakang dan korban mencoba menangkis dengan menggunakan kedua tangannya.
Tusukan pisau badik tersangka terus dihujamkan baik di bagian belakang pergelangan tangan kanan, lengan kanan menembus bagian perut dan bagian rusuk. Korban sempat melarikan diri namun terus dikejar tersangka yang secara membabi buta menikam korban dan membuat korban jatuh dan meninggal dunia.
Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolres dengan barang bukti pisau badik miliknya.
”Ada 21 Tusukan senjata tajam jenis badik dan satu sayatan namun Kita tengah lebih mendalami akan motif pembunuhan ini dan atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 340 Sub 338 KUHPidana (dengan ancaman hukuman untuk pasal 340 adalah miniman 20 Tahun penjara atau maksimal sehumur hidup atau hukuman mati sedangkan pasal 338 dengan ancaman 15 penjara),” pungkas Kabag Ops Kompol Yuriko Ferdinan.
Dari hasil olah TKP ditemukan barang bukti, kemudian disita Pihak Kepolisian kaos berwarnah coklat dengan corak bergaris putih berlumuran darah milik korban, Celana jens panjang warnah biru milik korban, Kaos warnah coklat dengan tulisan Fila di depan kaos milik TSK, Celana jens pendek warna biru bersama ikat pinggang milik TSK. (baim)
