Minut,- Skandal sengketa lahan di perbukitan / kebun Toka Lelotaan Airmadidi Atas, antara Erol Dengah, Adri Panambunan alias Kribo (para pewaris lahan), dan Joune J E Ganda sebagai pembeli, yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, kembali ramai dibicarakan.
Yang mengundang perhatian masyarakat adalah, dal kasus ini (sesuai pengakuan Erol, dia dan Adri Panambunan selaku pihak ahli waris lahan), malah jadi terdakwa sehingga merasa dirugikan selama proses kasus itu berjalan.
Melalui Kuasa Welly Sompie SH, Erol Dengah menguraikan bahwa kasus ini berawal dari para pekerja dari pihak Joune Ganda yang diduga telah melakukan pengrusakan tanaman milik Erol Dengah.
"Klien kami mengeluh bahwa alat berat dari pihak pembeli masuk-keluar dilahan Klien kami, hingga merusak tanaman yang ada. Walau sudah ditegur, mereka tak perduli. Klien kamipun meminta keadilan ke pemerintah setempat yaitu Kelurahan Airmadidi Atas, namun tidak ada tanggapan. Di Kecamatan juga sama, anehnya tidak ada tanggapan," ujar Sompie
Bahkan, lanjut dia, Erol Dengah sudah melaporkan kasus ini di Polsek Airmadidi sejak tanggal 14 Mei 2018, namun heranya sampai saat ini laporan tersebut belum di proses.
"Puncaknya bulan Oktober 2018 pihak pembeli membagun Gapura dilahan milik Klien kami. Merasa haknya dirampas Klien kami langsung ambil tindakan dengan merobohkan Gapura itu karena sudah melewati batas. Namun pihak pembeli langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian atas laporan pengursakan. Anehnya laporan itu langsung direspon, dan hingga saat ini kasus tersebut terus berproses di pengadilan," bebernya.
Sompie mengaku kecewa terhadap kejadian itu. Merasa klienya dirugikan sebab laporan Klien-nya pada Bulan Mei 2018 terkait pengrusakan tidak digubris.
"Malah ketika bulan Oktober 2018 pihak pembeli melapor, malah langsung direspon, ini ada apa?," tanya Sompie.
Pihaknya berharap kasus yang saat ini sedang berlangsung di PN Airmadidi agar sesuai fakta dan bukti di tempat kejadian.
"Kita hanya berharap kasus ini bisa diputuskan se adil-adilnya. Harus melihat bukti dan fakta yang ada," harapnya.
Kubu Erol Dengah juga meminta agar pihak terkait lebih jujur dan transparan dalam menangani masalah seperti ini. Pihaknya hanya meminta keadilan dalam kasus tersebut. Sebab tanah itu memang milik keluarganya.
"Tanah ini merupakan tanah warisan leluhur kami, dari banyak saksi yang tahu. lahan ini adalah tanah milik (Keluarga Dengah-Tirayoh), yang belum dibagi waris oleh pihak keluarga kami. Tanah tersebut sudah kami tanami pisang, ubi serta tanaman lainya, tetapi semua tanaman itu rusak semua dampak dari alat berat tersebut, padahal tanah ini milik kami. Dimaba keadilan bagi kami," ungkapnya.
Erol pun berharap keadilan berpihak padanya, sebab pengrusakan Gapura ini , terjadi karena berawal dari pengrusakan tanamannya diatas laan miliknya.
"Tanaman itu keringat saya dan tanah itu milik kami, sehingga kami memintah pihak terkait, untuk memutuskan kasus ini seadil-adilnya," pungkas Erol Dengah. (Baker)
Yang mengundang perhatian masyarakat adalah, dal kasus ini (sesuai pengakuan Erol, dia dan Adri Panambunan selaku pihak ahli waris lahan), malah jadi terdakwa sehingga merasa dirugikan selama proses kasus itu berjalan.
Melalui Kuasa Welly Sompie SH, Erol Dengah menguraikan bahwa kasus ini berawal dari para pekerja dari pihak Joune Ganda yang diduga telah melakukan pengrusakan tanaman milik Erol Dengah.
"Klien kami mengeluh bahwa alat berat dari pihak pembeli masuk-keluar dilahan Klien kami, hingga merusak tanaman yang ada. Walau sudah ditegur, mereka tak perduli. Klien kamipun meminta keadilan ke pemerintah setempat yaitu Kelurahan Airmadidi Atas, namun tidak ada tanggapan. Di Kecamatan juga sama, anehnya tidak ada tanggapan," ujar Sompie
Bahkan, lanjut dia, Erol Dengah sudah melaporkan kasus ini di Polsek Airmadidi sejak tanggal 14 Mei 2018, namun heranya sampai saat ini laporan tersebut belum di proses.
"Puncaknya bulan Oktober 2018 pihak pembeli membagun Gapura dilahan milik Klien kami. Merasa haknya dirampas Klien kami langsung ambil tindakan dengan merobohkan Gapura itu karena sudah melewati batas. Namun pihak pembeli langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian atas laporan pengursakan. Anehnya laporan itu langsung direspon, dan hingga saat ini kasus tersebut terus berproses di pengadilan," bebernya.
Sompie mengaku kecewa terhadap kejadian itu. Merasa klienya dirugikan sebab laporan Klien-nya pada Bulan Mei 2018 terkait pengrusakan tidak digubris.
"Malah ketika bulan Oktober 2018 pihak pembeli melapor, malah langsung direspon, ini ada apa?," tanya Sompie.
Pihaknya berharap kasus yang saat ini sedang berlangsung di PN Airmadidi agar sesuai fakta dan bukti di tempat kejadian.
"Kita hanya berharap kasus ini bisa diputuskan se adil-adilnya. Harus melihat bukti dan fakta yang ada," harapnya.
Kubu Erol Dengah juga meminta agar pihak terkait lebih jujur dan transparan dalam menangani masalah seperti ini. Pihaknya hanya meminta keadilan dalam kasus tersebut. Sebab tanah itu memang milik keluarganya.
"Tanah ini merupakan tanah warisan leluhur kami, dari banyak saksi yang tahu. lahan ini adalah tanah milik (Keluarga Dengah-Tirayoh), yang belum dibagi waris oleh pihak keluarga kami. Tanah tersebut sudah kami tanami pisang, ubi serta tanaman lainya, tetapi semua tanaman itu rusak semua dampak dari alat berat tersebut, padahal tanah ini milik kami. Dimaba keadilan bagi kami," ungkapnya.
Erol pun berharap keadilan berpihak padanya, sebab pengrusakan Gapura ini , terjadi karena berawal dari pengrusakan tanamannya diatas laan miliknya.
"Tanaman itu keringat saya dan tanah itu milik kami, sehingga kami memintah pihak terkait, untuk memutuskan kasus ini seadil-adilnya," pungkas Erol Dengah. (Baker)