Minut,- Karakter sigap, responsif dan gerak cepat Polres Minut dibawah komando AKBP Grace Rahakbau, SIK, MSi kembali teruji saat memburu pelaku kejahatan.
Kasat Reskrim AKP I Kadek Dwi Shantika Miharjaya, SH, SIK yang baru saja mengganti AKP Nohfry Maramis, berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan Senjata tajam (Sajam).
Dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek Dwi Shantika Miharjaya, SH, SIK, Senin (27/01/2020), terungkap kasus penikaman yang dilatarbelakangi asmara terjadi Minggu 26 Januari 2020, sekitar pukul 06.30 Wita.
“Dari hasil pengembangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) depan UNKLAB (Universitas Klabat,red) oleh Satuan Reskrim, dalam 3 jam pelaku berhasil diamankan. Adapun pelakunya berinisial JG (16) warga Kecamatan Kauditan,” ungkap Rahakbau.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP I Kadek Dwi Shantika Miharjaya, SH, SIK menjelaskan kronologi kejadian berdarah tersebut. Berawal saat saat pelaku menjemput mantan pacarnya sebut saja Mawar, namun saat di TKP, tiba-tiba pelaku menganiaya mantan pacarnya dengan dalih cemburu melihat kedekatan Mawar dengan korban.
Pelaku tidak sadar jika tindakannya ternyata dilihat oleh korban yang memang secara diam-diam mengikuti keduanya.
Tak ingin aksi pelaku semakin brutal, korban langsung menghampiri keduanya dan terjadilah adu mulut antara pelaku dan korban. Entah karena sudah terbakar amarah dan cemburu, pelaku tiba-tiba mencabut pisau dan langsung menikam korban.
“Korban mendapat tikaman sebanyak tiga kali. Di bagian leher sebanyak dua kali, dan tangan satu kali,” ungkap Miharjaya.
Melihat korban sudah bermandi darah, pelaku langsung melarikan diri, sementara itu korban dilarikan di Rumah Sakit Walanda Maramis.
Mendapat informasi kejadian tersebut, Reskrim Minut langsung turun TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari saksi.
“Inilah pentingnya polisi kerjasama dengan masyarakat, kita tidak bisa mengungkap jika tanpa dukungan masyarakat. Sesuai dari keterangan ibu Kapolres tadi, pelaku kita amankan selang tiga jam di kediamannya,” terang jebolan AKPOL 2010 ini.
Pelaku, lanjut Dwi Shantika Miharjaya, masih di bawah umur, sehingga pihaknya menggunakan asas Undang-Undang (UU) perlindungan anak.
"Pelaku tidak kita tahan, namun proses hukumnya tetap berjalan, sedangkan kondisi korban perlahan sudah mulai membaik,” tandas Kasat Reskrim Miharjaya. (Baker)
