Dalam laporan bernomor polisi: STTLP/16.a/I/2020/SPKT, pelapor yang merupakan Kepala BPD Darunu Rudy Febrianto Keni menggugat Jacobus lantaran perempuan tersebut menulis postingan kumpul kebo dan aksi pencurian di akun facebook sehingga menjadi viral. Sampai berita ini dipublish, laporan itu masih tetap jalan.
"Kami menggugat karena postingan itu sangat jelas menyebut oknum Hukum Tua Darunu dan Kepala BPD.Tidak menyebut nama orang, tapi menyebut nama jabatan di Desa Darunu. Jelas Desa Darunu cuma satu. Ini merusak citra kami termasuk nama baik keluarga," ungkap Rudy, usai melapor, Jumat (10/1/2020).
Laporan Rudy diterima Kepala Siaga II SPKT Polda Sulut Kompol Peter Gosal SH MH. "Laporan baru masuk kita akan tindaklanjuti," kata Gosal.
Aksi lapor-melapor itu ternyata belum usai. Pengakuan Febrianto Keni, Rabu (15/01/2020), ia kembali melaporkan mantan Plt Hukumtua Desa Darunu itu ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut).
"Saya tidak mau terlibat masalah dugaan penyalah gunaan Dana Desa, jadi sebaiknya saya laporkan saja, biar nanti Kejaksaan yang menentukan apa pekerjaan itu memenuhi syarat atau tidak.
Dirinya pekerjaan proyek fisik dari Dana Desa Tahap II 2019, berupa Pembangunan/Rehabilistasi Posyandu/Polindes dan Pagar Gedung 70M2, Pagar 81M, Vondasi 72, Rehab Polindes, sebesar Rp. 251.707.858, pelaksana PKPKD dan PPKD, Waktu Pelaksanaan Juli-November 2019.
"Waktu pekerjaan sudah selesai, kondisi bangunan seperti yang digambar, karena diduga pekerjaan tidak sesuai RAB. Kenapa, sebab bangunan sudah selesai dibuat, RAB baru selesai di rancang Plt Hukum tua. Anggaran perubahan, tapi tidak di tanda-tangan oleh Ketua BPD. Laporan sudah saya antar di Kejaksaan Negeri Minut, dan saya meminta kejaksaan segera menindak lanjuti, harapan masyarakat Desa Darunu," ujar Febrianto. (Baker)