
Minut,- Buktikan peran kemitraan antara Polri dan Pers dilakukan Polsek Airmadidi dengan melayangkan pemanggilan terhadap dua warga Desa Kaima lewat pemberitaan (media).
Menurut Kapolsek Airmadidi AKP Stanley R Rambing, SE melalui penyidik Brigadir Robby lewat media, pihaknya mengundang lelaki Melky dan rekannya Nanon, warga desa Kaima Kecamatan Kauditan Minut.
"Atas nama Melky dan Nanon, diundang untuk mengklarifikasi tentang dugaan pengrusakan pohon pisang dan pohon kelapa yang terjadi di perkebunan Toka Lelotaan di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Minut, atas laporan Saudara Erol Dengah," beber Kapolsek Robby.
Lanjut dikatakan Brigadir Robby, undangan berdasarkan Nomor B/13/II/2020/Sek-Airm, dalam konteks Undangan Permintaan Keterangan, tertanggal Minggu 22 Februari 2020.
"Undangannya per orang, namun dalam kasus serta TKP yang sama. Begitu juga prosesnya, jatuh pada hari dan tempat yang sama, yakni pada 25 Februari 2020, jam 9 dan 10 pagi wita," ungkapnya.
Robby juga meminta, baik Melky dan Nanon agar supaya memenuhi undangan, agar semua dapat berjalan dengan lancar dan baik.
"Dengan demikian, semua dapat berproses demgan baik, sesuai yang kita harapkan dan kita inginkan bersama," tandasnya. (Baker)
